27.7 C
Jakarta

Seret Nama Bupati, Sabirin Laporkan Dugaan Mafia Tanah 500Ha ke Jampidsus Kejagung RI

Published:

Sabirin Dt Monti Pangulu didampingi Kuasa Hukumnya, Joni Oktavianus, Wasekjen Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI), menyambangi Kejaksaan Agung RI, Jum’at (31/10/2025).

Jakarta, CupakNews | Kedatangan Mamak Kepala Waris Kaum Suku Melayu Kaliang, Kabupaten Sijunjung ini adalah untuk menyampaikan secara resmi Berkas Laporan/Pengaduan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan penyerobotan dan mafia tanah yang menimpa Tanah Ulayat Kaum Melayu Kaliang seluas 500 Hektar.

Dalam dokumen laporan yang diserahkan, Sabirin Dt Monti Pangulu menguraikan dugaan tindak pidana Mafia Tanah yang diduga kuat dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.

Laporan tersebut menyebutkan nama-nama pejabat mulai dari mantan Bupati Sijunjung, YA (yang menjabat dari Wakil Bupati hingga Bupati dua periode), hingga Bupati Sijunjung saat ini, BDY, yang merupakan anak kandung dari YA.

Modus Dugaan Mafia Tanah
Pokok permasalahan yang dilaporkan bermula pada Desember 2006. Saat itu, Pemda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (sebelum pemekaran) yang dipimpin Bupati DA dan Wakil Bupati YA, melakukan pembelian lahan hutan kayu seluas 500 Ha senilai Rp 750.000.000 menggunakan dana APBD.

Menurut laporan Sabirin, objek lahan yang dibeli Pemda adalah tanah ulayat milik kaum Ramli Kotik Naro. Namun, dalam praktiknya, lahan yang digarap dan dikuasai oleh Pemda justru adalah tanah hak ulayat milik kaum Sabirin Dt Monti Pangulu di Jorong Mudiak Imuak, Nagari Tanjung Kaliang.

“Karena objek lahan yang dibeli adalah hak ulayat Ramli Kotik Naro, sedangkan yang digarap/diolah oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung adalah tanah kaum ulayat kaum saya, Sabirin Dt Monti Pangulu, maka saya telah berusaha melakukan perlawanan,” tulis Sabirin dalam laporannya.

Sabirin mengaku telah berusaha mendatangi Bupati DA sebanyak 5 kali namun ditolak kala itu. Ia juga sempat dihadang oleh oknum aparat Polsek Kamang Baru dan seorang oknum pejabat Kejaksaan Negeri Sijunjung saat mencoba menggarap lahannya sendiri.

Sabirin
Tanda Terima Laporan di Jampidus Kejagung (Photo: Dok. Pribadi)

Diduga Jadi Kebun Sawit Kroni
Fakta di lapangan saat ini, menurut laporan Sabirin, lahan 500 Ha yang dibeli dengan dana APBD itu kini tidak dikuasai oleh Pemda Sijunjung dan tidak terdaftar sebagai aset daerah.

Lahan tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit yang dikuasai oleh kroni-kroni pejabat, termasuk disebut-sebut dikuasai oleh “Kelompok SBR, Mantan Anggota DPRD Kab. Sijunjung” beserta kerabatnya.

Sabirin Dt Monti Pangulu dalam tuntutannya meminta Jampidsus Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus ini, yang diduga telah lama ditutup-tutupi oleh Bupati Sijunjung secara turun-temurun. Ia juga menuntut kerugian negara atas dugaan ilegal logging di lahan 500 Ha tersebut.

Kuasa Hukum Minta Kejagung Ambil Alih
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Sabirin, Joni Oktavianus, menyatakan bahwa laporan ini adalah upaya serius untuk membongkar praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi di daerah.

“Kami membawa laporan ini langsung ke Jampidsus Kejagung RI karena dugaan kejahatan ini sangat terstruktur, masif, dan diduga melibatkan pejabat yang masih berkuasa secara turun-temurun. Ada indikasi kuat penegakan hukum di daerah tidak akan berjalan,” ujar Wasekjen Lidik Krimsus RI tersebut.

Joni menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya merugikan hak ulayat kliennya, tetapi juga merugikan negara. “Aset daerah senilai miliaran rupiah yang dibeli dari APBD raib, dan lahannya dikuasai pihak lain. Kami berharap Kejaksaan Agung dapat mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini,” tutupnya. (JC).


Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

Related articles

Recent articles