Lapor
33.1 C
Jakarta
Pengaduan

PN Bandung Vonis 2,5 Tahun Penjara Pelaku Penambangan Ilegal di Purwakarta

Published:

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Rian Kurniyawan, pelaku penambangan pasir dan tanah tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Kamis (23/10/2025).

Bandung, CupakNews.id | “Menyatakan Terdakwa Rian Kurniyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, didampingi hakim anggota Gatot Ardian Agustriono dan Novian Saputra di ruang sidang PN Bandung.

Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa yang melakukan penambangan pasir dan tanah tanpa izin di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, antara Mei hingga Juli 2025. Lokasi tersebut dikenal masyarakat dengan sebutan Merak.

Dalam praktiknya, terdakwa menyewa dua unit excavator Kobelco SK200-1 dengan biaya sewa masing-masing Rp15 juta per bulan. Proses penambangan dilakukan dengan cara mengupas lapisan tanah bagian atas hingga ditemukan pasir urug yang kemudian diangkut menggunakan truk.

Hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga Rp500 ribu per truk (7 m³) untuk pasir dan Rp500 ribu per truk tronton (20 m³) untuk tanah urug.

penambangan
Ilustrasi (CN)

Majelis hakim menilai, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Karena Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merupakan delik formil, maka pembuktian cukup sampai pada adanya kegiatan penambangan tanpa izin, tanpa harus membuktikan dampak kerusakan lingkungan.

Dalam amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa ialah tindakannya yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles