Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Rian Kurniyawan, pelaku penambangan pasir dan tanah tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Kamis (23/10/2025).
Bandung, CupakNews.id | “Menyatakan Terdakwa Rian Kurniyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, didampingi hakim anggota Gatot Ardian Agustriono dan Novian Saputra di ruang sidang PN Bandung.
Kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa yang melakukan penambangan pasir dan tanah tanpa izin di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, antara Mei hingga Juli 2025. Lokasi tersebut dikenal masyarakat dengan sebutan Merak.
Dalam praktiknya, terdakwa menyewa dua unit excavator Kobelco SK200-1 dengan biaya sewa masing-masing Rp15 juta per bulan. Proses penambangan dilakukan dengan cara mengupas lapisan tanah bagian atas hingga ditemukan pasir urug yang kemudian diangkut menggunakan truk.
Hasil tambang ilegal itu dijual dengan harga Rp500 ribu per truk (7 m³) untuk pasir dan Rp500 ribu per truk tronton (20 m³) untuk tanah urug.

Majelis hakim menilai, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Karena Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 merupakan delik formil, maka pembuktian cukup sampai pada adanya kegiatan penambangan tanpa izin, tanpa harus membuktikan dampak kerusakan lingkungan.
Dalam amar putusan, hal yang memberatkan terdakwa ialah tindakannya yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas putusan ini, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (***)


