Praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap aparat kepolisian di Sumatera Barat. Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial B (58) yang diduga memperdagangkan BBM subsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Kota Padang.
Padang, CupakNews.id | Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati pelaku sedang beraksi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku sedang memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah mobil Micro Bus Mitsubishi nomor polisi BA 7576 BU ke dalam sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa dan selang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Jumat (07/08/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- 1 unit mobil Micro Bus Mitsubishi BA 7576 BU beserta STNK;
- 36 jeriken berkapasitas 35 liter berisi total 1.140 liter Bio Solar;
- 1 unit tedmon berkapasitas 1.200 liter berisi sekitar 210 liter Bio Solar;
- 1 unit mesin pompa beserta selang;
- 1 lembar barcode.
Total BBM subsidi jenis Bio Solar yang berhasil diamankan mencapai 1.350 liter.
Menurut polisi, karena BBM merupakan barang yang mudah terbakar dan berisiko tinggi apabila disimpan terlalu lama, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pelelangan terhadap barang bukti tersebut. Hasil pelelangan nantinya akan dijadikan barang bukti berupa uang dalam proses persidangan.
Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah terkait kegiatan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi yang dilakukannya.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin yang sah atas kegiatan niaga tersebut. Ia kini telah diamankan di Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Susmelawati.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumbar menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi karena merugikan negara serta mengganggu hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi pemerintah. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)







