Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Sabtu (1/8/2026) malam.
Arosuka, CupakNews.id | Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Repaldi.
Terduga pelaku diketahui inisial AEP alias Adt (21), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Solok menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan.
Dalam proses penangkapan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Draco yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai maupun menyimpan narkotika tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Repaldi menegaskan, Polres Solok akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengoptimalkan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



