Thursday, October 22, 2026
28.1 C
Solok

Diduga Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Sopir 21 Tahun Diamankan Polres Solok

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Sabtu (1/8/2026) malam.

Arosuka, CupakNews.id | Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu berhasil diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Repaldi.

Terduga pelaku diketahui inisial AEP alias Adt (21), seorang sopir yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah Satresnarkoba Polres Solok menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan.

Dalam proses penangkapan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Draco yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin untuk menguasai maupun menyimpan narkotika tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Repaldi menegaskan, Polres Solok akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan mengoptimalkan penyelidikan dan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JC)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Topics

96 Rekomendasi BPK Kabupaten Solok Belum Tuntas, Apa yang Menghambat Penyelesaiannya?

LHP BPK mencatat 96 rekomendasi Kabupaten Solok belum sesuai atau belum ditindaklanjuti hingga akhir 2025. Apa progres dan kendala penyelesaiannya?

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img