Lapor
31.4 C
Jakarta
Pengaduan

BREAKING: Kuasa Hukum Fort De Kock Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Tiga Pejabat Pemko Bukittinggi Dilaporkan

Published:

Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan insiden di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock resmi menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan.

Bukittinggi, CupakNews.id | Laporan tersebut ditujukan terhadap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, dugaan menyuruh orang lain memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan tindak pidana kekerasan.

Salah seorang kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Debi Mona Riska, S.H., mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumbar pada Senin (27/07/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar empat setengah jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, kata Debi, pihak pelapor menyerahkan 12 alat bukti yang terdiri dari tangkapan layar media sosial, rekaman video, foto-foto dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke lingkungan kampus dengan cara melompati pagar, hingga dokumen hukum berupa putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, dan dokumen pendukung lainnya.

Diduga Penuhi Unsur Sejumlah Tindak Pidana
Dalam siaran pers yang diterima CupakNews.id, tim kuasa hukum menyatakan materi laporan memuat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan pidana, di antaranya dugaan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan, dugaan tindak kekerasan, dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, hingga dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah melalui media.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Barat.

Kock
Kuasa Hukum Fort De Kock Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Tiga Pejabat Pemko Bukittinggi Dilaporkan (JC)

Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock berharap seluruh alat bukti yang telah diserahkan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

Menurut mereka, peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang publik, disaksikan banyak orang, serta terdokumentasi dalam berbagai rekaman video yang telah beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan nasional.

Pihak pelapor juga menyebut terdapat korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian belakang kepala yang diduga dialami dalam peristiwa tersebut.

Menunggu Langkah Penyidik
Dengan diserahkannya alat bukti tersebut, proses hukum kini berada di tangan penyidik Polda Sumatera Barat. Tahapan berikutnya diperkirakan meliputi analisis barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan maupun perkembangan penanganan perkara.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. CupakNews.id juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JC)


Babak Baru Polemik UFDK: Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke Polda Sumbar

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles