Wednesday, October 21, 2026
22.4 C
Solok

BREAKING: Kuasa Hukum Fort De Kock Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Tiga Pejabat Pemko Bukittinggi Dilaporkan

Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan insiden di lingkungan Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Yayasan Fort De Kock resmi menyerahkan 12 alat bukti kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat sebagai tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan.

Bukittinggi, CupakNews.id | Laporan tersebut ditujukan terhadap Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, dugaan menyuruh orang lain memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, serta dugaan tindak pidana kekerasan.

Salah seorang kuasa hukum Yayasan Fort De Kock, Debi Mona Riska, S.H., mengungkapkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Sumbar pada Senin (27/07/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar empat setengah jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, kata Debi, pihak pelapor menyerahkan 12 alat bukti yang terdiri dari tangkapan layar media sosial, rekaman video, foto-foto dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke lingkungan kampus dengan cara melompati pagar, hingga dokumen hukum berupa putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung, berita acara eksekusi, akta jual beli, dan dokumen pendukung lainnya.

Diduga Penuhi Unsur Sejumlah Tindak Pidana
Dalam siaran pers yang diterima CupakNews.id, tim kuasa hukum menyatakan materi laporan memuat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan pidana, di antaranya dugaan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan jabatan, dugaan tindak kekerasan, dugaan memasuki pekarangan tertutup tanpa izin, hingga dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah melalui media.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pelapor dan akan diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh penyidik Polda Sumatera Barat.

Kock
Kuasa Hukum Fort De Kock Serahkan 12 Alat Bukti ke Polda Sumbar, Tiga Pejabat Pemko Bukittinggi Dilaporkan (JC)

Minta Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kuasa hukum Yayasan Fort De Kock berharap seluruh alat bukti yang telah diserahkan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

Menurut mereka, peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang publik, disaksikan banyak orang, serta terdokumentasi dalam berbagai rekaman video yang telah beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan nasional.

Pihak pelapor juga menyebut terdapat korban yang harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka pada bagian belakang kepala yang diduga dialami dalam peristiwa tersebut.

Menunggu Langkah Penyidik
Dengan diserahkannya alat bukti tersebut, proses hukum kini berada di tangan penyidik Polda Sumatera Barat. Tahapan berikutnya diperkirakan meliputi analisis barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan maupun perkembangan penanganan perkara.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang dilaporkan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. CupakNews.id juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JC)


Babak Baru Polemik UFDK: Yayasan Fort De Kock Laporkan Wali Kota Bukittinggi ke Polda Sumbar

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Hot this week

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Topics

Dividen Tujuh Tahun Tembus Rp51,21 Miliar, CupakNews Telusuri Investasi Rp44,99 Miliar Pemkab Solok di Bank Nagari

Penyertaan modal Kabupaten Solok di Bank Nagari tercatat Rp44,997 miliar. Penerimaan dividen selama 2018–2024 mencapai Rp51,21 miliar. CupakNews menelusuri realisasi dividen, perubahan kepemilikan saham, dan kontribusinya terhadap PAD.

Pagu Pengadaan Kendaraan Setda Solok Rp5,42 Miliar, Ini Faktanya

Paket pengadaan kendaraan Setda Kabupaten Solok tercatat memiliki pagu Rp5,428 miliar. Rincian kendaraan, status transaksi, dan realisasi anggaran masih perlu ditelusuri melalui dokumen serta konfirmasi resmi.

Firmansyah Minta Peruntukan Anggaran MTQ Rp2,06 Miliar Dijelaskan

Pernyataan Iskan Nofis mengenai anggaran MTQ Rp2,06 miliar ditanggapi Firmansyah. Peruntukan anggaran dan pendanaan MTQ Gunung Talang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.

Satresnarkoba Polres Solok Amankan Dua Pemuda di Selayo, Satu Paket Diduga Sabu Disita

Dua laki-laki diamankan Satresnarkoba Polres Solok di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Jumat dini hari. Polisi menyita satu paket diduga sabu dan sebuah telepon genggam.

Pengadaan Kabupaten Solok Tembus Rp131,1 Miliar, Dinas PUPR Catat Nilai Terbesar

Data CupakNews.id per Agustus–Oktober 2026 mencatat transaksi pengadaan Solok naik menjadi Rp131,1 miliar. Nilai transaksi Dinas PUPR meningkat Rp31,63 miliar.

Tiga Kali Absen, Bupati Solok Disentil Tokoh Pemuda Cupak

Ketidakhadiran Bupati Solok dalam pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang menuai kritik Firmansyah. Ia meminta pemerintah daerah menjaga komunikasi dan perhatian kepada masyarakat Nagari Cupak.

Wali Nagari Cupak Soroti Protokoler Pemkab Solok Saat MTQ

Wali Nagari Cupak mengkritik mekanisme pendelegasian pejabat Pemkab Solok saat pembukaan MTQ ke-41 Gunung Talang. Wakil Bupati akhirnya hadir pada penghujung acara.

Pensiunan Kemenag Ditangkap Usai Salat Isya, Dua Anak Kandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Seorang pensiunan Kemenag berinisial AH diamankan Polres Sijunjung di Kabupaten Solok setelah dua laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung diterima polisi pada 13 Oktober 2026.
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img