Lapor
29.1 C
Jakarta
Pengaduan

Teriakan Efisiensi Hanya “Lipstik”?: Item Rp. 9,1 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Kab. Solok Jadi Sorotan

Published:

Di tengah gema penghematan anggaran yang diinstruksikan Presiden, sebuah angka fantastis ditemukan “bersembunyi” dalam rincian belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Solok untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Cupak News, terdapat satu item kegiatan, yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp9.110.016.000 hanya untuk satu paket perjalanan dinas.

Arosuka, CupakNews.id | Angka ini sangat mengejutkan karena menyerap lebih dari 57% dari total keseluruhan anggaran perjalanan dinas lembaga tersebut yang mencapai Rp15,89 miliar. Munculnya angka tunggal sebesar Rp9,1 miliar ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai azas kepatutan dan transparansi anggaran di Sekretariat DPRD.

Jika dibandingkan dengan pagu tahun 2025 yang “hanya” Rp13,31 miliar untuk 30 kegiatan, rencana tahun 2026 justru membengkak menjadi 43 kegiatan dengan total Rp15,89 miliar. Lonjakan ini seolah menampar kebijakan efisiensi nasional melalui PMK 56/2025 yang mewajibkan pemangkasan perjalanan dinas minimal 50% di seluruh kementerian, lembaga, dan daerah.

Kecurigaan publik terhadap kegiatan ini diperkuat oleh rekam jejak pengelolaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Solok yang pernah tersandung masalah hukum. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2022 menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp5,6 miliar akibat bukti penginapan fiktif dan praktik mark-up harga hotel di Sekretariat DPRD. Kehadiran satu mata anggaran senilai Rp9,1 miliar di tahun 2026 tanpa rincian kegiatan yang jelas dikhawatirkan menjadi celah baru bagi praktik inefisiensi serupa.

Secara teknis, mulai tahun anggaran 2026, sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas harus beralih sepenuhnya dari lumpsum ke sistem at-cost (biaya riil) sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Dengan sistem ini, pelaksana perjalanan tidak lagi bisa “mengantongi” selisih uang harian atau hotel.

Maka, timbul pertanyaan kritis, untuk apa Sekretariat DPRD memasang pagu sebesar Rp9,1 miliar dalam satu kegiatan jika orientasi perjalanannya adalah efisiensi dan biaya riil? Hal ini sangat kontradiktif dengan semangat penghematan yang sedang digalakkan.

Solok
Teriakan Efisiensi Hanya “Lipstik”?: Item Rp. 9,1 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Kab. Solok Jadi Sorotan (CN)

Kondisi fiskal Kabupaten Solok sendiri sedang tidak baik-baik saja, di mana ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih mencapai Rp1,002 triliun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya diproyeksikan sebesar Rp140,98 miliar.

Alokasi Rp9,1 miliar untuk satu item perjalanan dinas ini setara dengan hampir 6,5% dari seluruh total PAD yang dikumpulkan dari rakyat Solok. Di saat yang sama, daerah tetangga seperti Kota Solok justru mengalami krisis keuangan hingga dinas-dinasnya terpaksa menggunakan kertas bekas untuk keperluan administrasi demi bertahan hidup.

Apakah angka Rp9,1 miliar itu merupakan usulan yang didasari kebutuhan rakyat atau hanya modus “menciptakan anggaran baru” untuk kepentingan elite birokrasi.

Publik menanti keberanian Sekretaris DPRD dan Badan Anggaran (Banggar) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai rincian kegiatan. Tanpa transparansi yang jelas, narasi efisiensi yang sering disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD dalam sidang paripurna hanya akan dianggap sebagai lipstik politik belaka.

Setiap rupiah yang tidak tepat sasaran dalam satu mata anggaran tersebut adalah biaya peluang yang hilang bagi pembangunan infrastruktur jalan nagari dan ekonomi petani Solok.

Media Cupak News akan terus mengawal perkembangan data ini dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas untuk memastikan APBD 2026 benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kenyamanan perjalanan dinas segelintir pejabat.

Jika tidak ada rasionalisasi segera sebelum anggaran berjalan, risiko temuan hukum oleh aparat pengawas internal (APIP) maupun BPK di masa depan akan semakin besar, mengingat ketatnya evaluasi pusat terhadap belanja daerah yang tidak prioritas.

Redaksi sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada pejabat dan instansi terkait, hingga berita ini ditayangkan, pihak Redaksi masih menunggu konfirmasi dari Sekwan DPRD Kab. Solok dan pejabat lainnya. (Red)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles