PT BPD Jambi tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan praktik pemborosan anggaran yang masif di tengah kondisi ekonomi daerah yang menantang. Berdasarkan dokumen BPK RI, LHP Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan Operasional Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun Buku 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 di Jambi Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.02/02/2026, teridentifikasi adanya lonjakan signifikan pada rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang mengindikasikan penurunan drastis efisiensi operasional bank milik daerah ini.
Jambi, CupakNews.id | Hasil pemeriksaan auditor negara menunjukkan bahwa rasio BOPO PT BPD Jambi meroket dari 64,05% pada tahun 2023 menjadi 67,85% pada tahun 2024. Pembengkakan ini disinyalir kuat dipicu oleh budaya pemborosan internal, terutama pada pos perjalanan dinas yang sengaja diloloskan melebihi pagu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).
Rekayasa Anggaran dan Beban Tamu
Data audit BPK RI mengungkap fakta mengejutkan di mana realisasi biaya perjalanan dinas mencapai Rp8.782.516.429,50, sementara pagu anggaran yang ditetapkan hanya sebesar Rp8.012.333.333,33. Artinya, terjadi over-budget atau selisih lebih penggunaan anggaran mencapai lebih dari Rp770 juta yang tidak memiliki landasan efisiensi yang jelas.
Lebih jauh, ditemukan adanya modus rekayasa klasifikasi akun biaya untuk menyamarkan pengeluaran yang tidak relevan dengan kebutuhan operasional perbankan. Berbagai pengeluaran, seperti pembelian batik korporat dan payung souvenir, diduga sengaja diselundupkan ke dalam rekening “Beban Tamu” dan “Beban Kantor Lainnya”. Praktik ini disinyalir dilakukan untuk mengakali sistem pengendalian internal agar pengeluaran tersebut tetap tampak wajar dalam laporan keuangan.
Kegagalan Pengendalian Internal
Peneliti kebijakan publik menyoroti bahwa pembengkakan anggaran ini merupakan manifestasi dari lemahnya internal control di jajaran manajemen puncak PT BPD Jambi. Direktur Operasional dan Kepala Divisi SDM, selaku otoritas yang memberikan persetujuan anggaran dan verifikasi perjalanan dinas, dinilai telah gagal menjalankan fungsi pengawasan sesuai tata kelola bank umum yang baik.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi rakyat Jambi melalui penyaluran modal kerja yang produktif, dana operasional justru terkesan dihamburkan untuk beban perjalanan dinas yang tidak akuntabel. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen manajemen dalam menjaga efisiensi di tengah target kinerja perbankan yang seharusnya semakin ketat.
Narasi ini disusun Berdasarkan dokumen LHP Kinerja Atas Efektifitas Pengelolaan Operasional Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Tahun Buku 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 di Jambi Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.02/02/2026.
Berita ini adalah bagian pertama dari serial investigasi “SIKLUS KEROPOS DI BALIK GERBANG MEWAH BPD JAMBI” yang akan mengupas tuntas temuan LHP Kinerja BPK RI Tahun Buku 2024 hingga Triwulan III 2025.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



