Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman Tahun 2024. Namun di balik predikat tertinggi itu, BPK menemukan sedikitnya 22 permasalahan signifikan, mulai dari pendapatan yang tak sampai ke kas daerah, belanja fiktif, hingga pengelolaan aset yang berantakan.
Pariaman, CupakNews.id | Dua temuan paling awal yang menyita perhatian berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). BPK mendapati adanya kebocoran retribusi wisata dan pengelolaan retribusi sampah serta laboratorium yang tidak sesuai aturan, berpotensi merugikan daerah hingga puluhan juta rupiah.
Uang Retribusi Wisata Pulau Angso Duo Dipakai Petugas untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 39.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025, seorang petugas retribusi bernama Sdr. Su diketahui telah menggunakan uang hasil penjualan karcis Wisata Pulau Angso Duo untuk keperluan pribadi.
Dari total 4.400 lembar karcis yang diserahkan kepadanya selama periode 7 Februari hingga 7 Mei 2024, hanya 3.600 lembar yang uangnya (Rp54 juta) disetorkan ke bendahara penerimaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Sebanyak 800 lembar karcis senilai Rp12 juta tak dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai pemeriksaan berakhir, petugas tersebut baru menyetor Rp7,5 juta, sehingga masih tersisa kekurangan Rp4,5 juta yang belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Wajib retribusi yang bertindak selaku pemungut wajib menyetorkan seluruh penerimaan ke kas daerah,” bunyi Pasal 111 Perda Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 yang dilanggar.
Penyebab: Kepala Disparbud dinilai kurang optimal mengawasi pengelolaan retribusi, dan petugas pungut tidak tertib mempertanggungjawabkan karcis.
Retribusi Sampah dan Laboratorium Dinas Perkim-LH: Rp27,5 Juta Menguap
Kasus serupa terjadi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH). BPK menemukan penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang tidak pernah disetorkan ke kas daerah.
Berdasarkan penghitungan ulang, seharusnya pendapatan retribusi sampah tahun 2024 mencapai Rp408,76 juta. Namun yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hanya Rp272,48 juta. Selisih Rp27,57 juta hilang, terdiri dari:
- Rp14,83 juta belum disetor oleh 7 petugas pungut.
- Rp12,74 juta digunakan langsung oleh bendahara penerimaan untuk operasional dan keperluan pribadi.
Selain itu, BPK juga menemukan 70 Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang masih menggunakan tarif lama (Perda Nomor 5 Tahun 2016), bukan tarif baru dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Akibatnya, terjadi kekurangan setoran Rp27,9 juta yang tak bisa ditagih kembali karena konsumen sudah membayar.
Potensi kerugian lain, sebanyak 40 Laporan Hasil Uji (LHU) laboratorium belum diterbitkan SKRD-nya, sehingga retribusi senilai Rp41,57 juta belum dipungut.
“Kepala Dinas Perkim-LH kurang optimal mengendalikan retribusi. Bendahara penerimaan bahkan menggunakan uang retribusi untuk keperluan sendiri,” tulis BPK dalam laporannya.
Penekanan BPK: Kas Tidak Cukup Bayar Utang, Dana Terikat Rp10,9 Miliar Terpakai
Meski opini WTP, BPK secara khusus menyoroti posisi kas daerah. Per 31 Desember 2024, saldo kas yang tersedia hanya Rp2,64 miliar, sementara utang belanja mencapai Rp5,19 miliar. Artinya, kas tidak cukup untuk melunasi kewajiban jangka pendek.
Lebih parah lagi, dana yang sudah ditentukan penggunaannya (earmark) seperti sisa DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan DAU Spesific Grant seharusnya masih tersedia Rp12,56 miliar di RKUD, tetapi hanya ditemukan Rp1,57 miliar. Rp10,99 miliar terpakai untuk membiayai belanja lain di luar peruntukannya. (Red)
Cupak News akan terus mengupas 20 temuan lainnya dalam serial edisi berikutnya. Jangan lewatkan!
*(Sumber: LHP BPK Nomor 39.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 dan 39.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025)*
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



