Ada yang unik dalam gelombang klarifikasi PT Bank Nagari pekan ini. Ruang publik Sumatera Barat dipenuhi oleh berita bantahan dan komitmen tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Namun, ada paradoks besar yang menggelitik akal sehat publik, hampir seluruh kanal informasi sibuk menayangkan klarifikasi, tanpa pernah membuka lembaran kasus apa sebenarnya yang sedang diklarifikasi.
Padang, CupakNews.id | Publik disuguhi obat penawar, tanpa pernah diberi tahu penyakit apa yang sedang diderita. Taktik komunikasi searah ini diduga sengaja dirancang sebagai ‘tabir asap’ agar substansi penyelewengan dalam LHP BPK tetap berada di area gelap yang tak terdeteksi publik.
Hampir seluruh kanal informasi searah tersebut sibuk menayangkan bantahan dan klarifikasi, tanpa pernah memuat substansi kasus apa yang sebenarnya sedang didebatkan.
Fenomena “klarifikasi hantu” ini terjadi pasca-konferensi pers sepihak yang digelar jajaran Direksi Bank Nagari di lantai 4 Kantor Pusat mereka pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Konferensi pers tersebut dihadiri lengkap oleh Direktur Utama, Gusti Candra beserta jajaran direksi dan komisaris. Sayangnya, diketahui media independen yang pertama kali mengendus indikasi kejahatan internal (internal fraud) ini tidak mengetahui adanya agenda tersebut.
Menepis Tanpa Membuka Fakta
Dalam berbagai rilis yang beredar luas di media arus utama, Direktur Utama Bank Nagari menegaskan bahwa operasional bank selama periode 2023 hingga triwulan III tahun 2025 pada dasarnya telah berjalan sesuai ketentuan, dan seluruh catatan BPK telah ditindaklanjuti secara administratif melalui penyerahan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) pada 10 April 2026.
Anehnya, tidak ada satu pun rilis media yang menyalin konferensi pers tersebut membedah apa saja temuan BPK yang dimaksud. Publik hanya disuguhi pernyataan administratif yang normatif, sementara data riil mengenai kebocoran keuangan negara seolah sengaja diletakkan di area gelap yang tidak terdeteksi.
Pengamat komunikasi publik menilai, fenomena ini merupakan contoh klasik dari taktik Information Subsidy (subsidi informasi). Dalam industri media modern, korporasi besar sering kali memanfaatkan keterbatasan sumber daya redaksi lokal dengan menyuplai draf berita siap saji.
Dampaknya, terjadi swasensor (self-censorship) dan bias informasi, di mana media hanya berfungsi sebagai corong searah tanpa melakukan proses uji silang (cross-examination) atas klaim korporasi.
Menguak Isi LHP BPK yang “Disembunyikan”
Padahal, jika merujuk pada dokumen resmi LHP BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN V.PDG.03/02/2026, temuan yang diklarifikasi oleh Bank Nagari bukanlah sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat terjadinya gurita kejahatan perbankan (systemic fraud).
BPK RI menemukan modus “Kredit Topengan” yang terstruktur di berbagai kantor cabang pembantu (KCP):
- KCP Siberut: Dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif sebesar Rp10,43 Miliar dengan memanfaatkan identitas warga miskin, yang mengakibatkan kebocoran subsidi bunga APBN sebesar Rp568,3 Juta.
- KCP Talawi: Dugaan penyelewengan dana subsidi negara sebesar Rp11 Miliar dengan mengeksploitasi KTP 40 buruh dan sopir tambang demi mendanai operasional korporasi tambang swasta.
- KCP Tabek Patah: Indikasi nepotisme pencairan kredit Rp4,4 Miliar, termasuk penarikan dana menggunakan identitas anak kandung mantan kepala cabang.
- Cabang Lubuk Alung: Pengalihan ilegal dana subsidi UMKM sebesar Rp2,1 Miliar untuk pembiayaan proyek infrastruktur Jalan Tol.
Alih-alih membedah bagaimana dana subsidi rakyat kecil ini bisa menguap ke tangan pengusaha logistik kakap dan cukong tambang, manajemen Bank Nagari justru membatasi ruang informasi dengan menyatakan kasus ini telah dilokalisir dan pelakunya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Barat.
Perlindungan Hukum bagi Pengawasan Publik
Praktisi Hukum, Edo Mandela, S.H., menegaskan bahwa penyampaian rincian temuan audit negara oleh pers adalah hal yang dilindungi penuh oleh undang-undang. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki fungsi kontrol sosial untuk menjamin hak masyarakat atas informasi yang diperlukan.
“BPK adalah lembaga resmi negara, dan LHP-nya adalah dokumen otentik. Menulis berita berdasarkan data LHP BPK tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong, karena jangkarnya adalah kebenaran dokumen hukum negara. Publik berhak tahu bahwa pengembalian TLRHP tidak pernah menghapuskan sifat melawan hukum dari pidana korupsi yang telah terjadi secara sempurna,” jelas Edo.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa menyajikan klarifikasi sepihak tanpa memaparkan duduk perkara justru merugikan masyarakat luas selaku nasabah dan pembayar pajak daerah yang dananya dikelola oleh Bank Nagari. (Red)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/tag/bank-nagari/
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



