Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Bukan Mangkir, Hakim Sebut Ada Kekeliruan Jadwal Sidang, Kini Fasilitas Negara Jadi Perhatian

Published:

Sidang perkara gugatan wanprestasi senilai Rp381.959.000 yang diajukan Marsil Masdena terhadap seorang pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Solok berinisial E.V.F. kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kotobaru, Rabu (03/06/2026).

Kab. Solok, CupakNews.id | Agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang II PN Kotobaru tersebut memasuki tahap mediasi dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam persidangan, Hakim Ketua, Safira Salsabila mengungkapkan bahwa sebelumnya sidang telah dijadwalkan pada Selasa (26/05/2026). Namun agenda tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya karena terjadi kekeliruan jadwal yang menyebabkan miss komunikasi antara para pihak.

Menurutnya, jadwal persidangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dan diterima pihak penggugat tercatat pada pukul 09.00 WIB. Sementara pihak tergugat memperoleh informasi jadwal persidangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kotobaru pada pukul 13.00 WIB.

Usai pemberitaan sebelumnya terkait ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana, E.V.F. menghubungi redaksi dan memberikan klarifikasi bahwa dirinya tetap hadir di Pengadilan Negeri Kotobaru pada Selasa (26/05/2026).

Sidang
Ilustrasi (CN)

Menurut E.V.F., kehadirannya dilakukan berdasarkan surat panggilan resmi yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Kotobaru dengan jadwal persidangan pukul 13.00 WIB. Sebagai bentuk klarifikasi, E.V.F. juga mengirimkan salinan surat panggilan persidangan kepada redaksi Cupak News yang menunjukkan jadwal sidang pada pukul 13.00 WIB.

Fakta tersebut kemudian memperoleh penjelasan lebih lanjut dalam persidangan mediasi yang berlangsung Rabu (03/06/2026), ketika Hakim Ketua mengakui adanya kekeliruan jadwal yang menyebabkan para pihak menerima informasi waktu persidangan yang berbeda.

Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, pihak penggugat menerima jadwal sidang pukul 09.00 WIB sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Sementara pihak tergugat menerima informasi jadwal pukul 13.00 WIB dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kotobaru.

Perbedaan jadwal tersebut diduga menjadi penyebab tidak bertemunya kedua belah pihak pada sidang perdana yang digelar 26 Mei 2026 lalu.

Dengan adanya penjelasan dari majelis hakim, polemik terkait ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana kini mulai menemukan titik terang.

Perbedaan jadwal tersebut sebelumnya sempat memunculkan polemik setelah beredarnya informasi bahwa tergugat tidak hadir pada sidang perdana. Namun dalam persidangan hari ini, Hakim Ketua menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut terjadi akibat adanya kekeliruan jadwal yang diterima para pihak.

“Karena ada kekeliruan jadwal sehingga terjadi miss komunikasi dan dilanjutkan waktu itu,” ungkap Hakim Ketua di hadapan para pihak.


Berita Terkait: https://cupaknews.id/tergugat-mangkir-di-sidang-perdana/


Pada kesempatan itu, Hakim Ketua juga berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut hingga putusan pengadilan. Menurutnya, mengingat perkara tersebut termasuk dalam kategori gugatan perdata sederhana, penyelesaian secara musyawarah dinilai lebih efektif dan dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mencari titik temu, persidangan kemudian diskors sementara dan mediasi dilanjutkan kembali sekitar pukul 11.45 WIB. Menurut Informasi pihak Penggugat, sidang mediasi kembali akan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 depan. “Karena masih belum ada nya kesepakatan maka sidang mediasi diagendakan kembali Senin depan,” ungkap pihak Penggugat, Rabu (03/06/2026).

Sementara E.V.F setelah skors sidang terlihat meninggalkan PN Koto Baru dengan kendaraan dinas plat merah sehingga tidak sempat di wawancarai, namun via WhatsApp E.V.F menyampaikan, “Mhn maaf , krn skrg hari Dinas dan klu tadi sidangnya on Time mkn hanya sebentar dan langsung ke kantor,” tulisnya.

Namun di tengah berlangsungnya proses mediasi, perhatian sejumlah pihak justru tertuju pada kehadiran tergugat yang diketahui datang menggunakan kendaraan dinas berpelat merah.

Berdasarkan pantauan Cupak News di lokasi, kendaraan yang digunakan merupakan satu unit Toyota Innova berpelat merah BA 22 H, yang diketahui merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok.

Selain menggunakan kendaraan dinas, tergugat juga terlihat didampingi seorang pengemudi saat menghadiri agenda mediasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengingat perkara yang sedang berlangsung merupakan perkara perdata yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik.

Sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan perkara ini menilai perlu adanya penjelasan resmi terkait penggunaan kendaraan dinas dan fasilitas negara dalam kegiatan yang berkaitan dengan urusan pribadi pejabat.

Hingga berita ini diterbitkan, Cupak News masih berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk Sekretaris Daerah, Badan Keuangan Daerah (BKD), serta pihak terkait lainnya mengenai ketentuan penggunaan kendaraan dinas dalam agenda di luar tugas kedinasan.

Sementara terkait pemakaian fasilitas tersebut saat awak media mempertanyakan EVF menyampaikan, “Besok2 nggak aja di pakai lagi,” singkatnya.

Perkembangan proses mediasi maupun tanggapan resmi terkait penggunaan fasilitas negara tersebut akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang. (Red)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles