Kasus dugaan perundungan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menimpa Aleta kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mengambil alih pendampingan hukum korban dengan menurunkan tim advokat yang terdiri dari sejumlah nama yang dikenal di dunia hukum nasional.
Jakarta, CupakNews.id | Langkah ini menandakan bahwa perkara yang sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang digital tidak lagi dipandang sebagai sekadar perselisihan biasa di media sosial. Kasus tersebut kini mulai mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum dan pegiat perlindungan anak serta perempuan.
Tim hukum yang diterjunkan LBH SKP terdiri dari Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan. Mereka akan mengawal seluruh proses hukum, mulai dari pengumpulan alat bukti digital, pendampingan korban, hingga kemungkinan proses persidangan apabila perkara berlanjut ke tahap penegakan hukum.
Ketua LBH Setya Kita Pancasila, menegaskan bahwa pendampingan terhadap Aleta bukan hanya soal membela satu individu, melainkan bagian dari upaya memperjuangkan keamanan ruang digital yang belakangan semakin rentan menjadi arena perundungan, intimidasi, hingga serangan terhadap kelompok rentan.
“Kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Ada pesan yang lebih besar di baliknya. Ketika seorang anak atau perempuan menjadi korban perundungan dan serangan di ruang digital, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat korban, tetapi juga kualitas peradaban kita sebagai bangsa,” ujarnya.
Fenomena perundungan digital sendiri menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Kemajuan teknologi informasi yang semestinya menjadi sarana edukasi dan komunikasi justru kerap disalahgunakan untuk menyerang, mempermalukan, hingga mengintimidasi seseorang secara masif melalui berbagai platform media sosial.
Dalam konteks tersebut, LBH SKP menilai kehadiran negara melalui aparat penegak hukum menjadi penting untuk memastikan ruang digital tidak berubah menjadi wilayah tanpa aturan yang dapat merugikan masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan.

Prof. Nuno yang memimpin tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme yang sah dan profesional. Menurutnya, perlindungan terhadap korban tidak boleh berhenti pada simpati publik semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah-langkah hukum yang konkret.
“Hukum harus hadir sebagai pelindung. Korban berhak memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Karena itu seluruh fakta, bukti digital, dan kronologi yang ada akan kami kawal secara serius sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain jalur pidana, tim hukum juga membuka peluang menempuh langkah hukum perdata apabila ditemukan kerugian yang dialami korban, baik secara materiil maupun immateriil. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan adanya pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.
Sementara itu, Natasha selaku Duta Perlindungan Anak dan Remaja Milenial Gen Z SKP menyebut masih banyak korban perundungan yang memilih diam karena takut menghadapi tekanan sosial maupun serangan lanjutan di media sosial.
Menurutnya, keberanian korban untuk melapor perlu mendapat dukungan dari masyarakat agar tercipta lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak.
“Kami ingin memberikan pesan bahwa korban tidak sendirian. Mereka memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum. Tidak boleh ada korban yang merasa takut mencari keadilan,” katanya.
Di sisi lain, Michael Nainggolan menyatakan seluruh anggota tim hukum akan bekerja secara profesional di bawah koordinasi Prof. Nuno dalam mengawal kasus tersebut.
Kasus Aleta kini menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi salah satu tolok ukur sejauh mana perlindungan hukum terhadap korban perundungan dan dugaan pelanggaran UU ITE benar-benar dijalankan. Masyarakat pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, termasuk langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang ada.
LBH Setya Kita Pancasila menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Organisasi itu juga menyampaikan dukungan kepada Polri untuk menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan.
Dengan masuknya tim hukum dari LBH SKP, kasus yang menimpa Aleta kini bukan lagi sekadar perbincangan di media sosial. Perkara tersebut telah bergeser menjadi isu perlindungan hukum yang menyangkut hak korban, keamanan ruang digital, serta komitmen penegakan hukum di Indonesia. (Rls)
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



