Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

Dugaan Permainan BBM Subsidi di Pasbar, Sopir Ngaku Dapat Bayaran Lansir Bio Solar

Published:

Antrian panjang kendaraan pengangkut yang mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diduga bukan sepenuhnya untuk kebutuhan operasional kendaraan.

Pasaman Barat, CupakNews.id | Fenomena antrean panjang yang didominasi truk tersebut diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran Bio Solar untuk memasok alat berat pada aktivitas tambang emas ilegal yang marak di wilayah Pasaman Barat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, antrean kendaraan terjadi hampir selama 24 jam, bahkan tetap berlangsung meski SPBU telah tutup operasional.

Modus yang diduga dilakukan yakni kendaraan truk yang telah mengisi Bio Solar langsung menuju lokasi tertentu untuk melakukan pembongkaran BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken berukuran sekitar 35 liter.

Dari satu kali pengisian, satu unit truk disebut rata-rata dapat menghasilkan dua jeriken Bio Solar sebelum kembali mengantre di SPBU lainnya. Diduga, satu unit kendaraan bahkan memiliki lebih dari satu barcode pembelian BBM subsidi untuk menghindari pembatasan pengisian.

Salah seorang sopir truk berinisial HS mengaku dirinya setiap hari melangsir Bio Solar atas perintah pengepul BBM subsidi. “Satu kali antre saya sudah dikasih uang Rp600 ribu oleh toke pengepul. Rp500 ribu untuk beli BBM, sisanya uang muka jasa sopir,” ungkapnya.

Menurut pengakuannya, Bio Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali kepada pengepul dengan harga berkisar Rp9.500 hingga Rp10 ribu per liter. Selanjutnya, BBM tersebut kembali dijual kepada pihak tambang emas ilegal dengan harga mencapai Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter.

HS juga menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Ia mengaku para pelangsir tidak terlalu khawatir terhadap penindakan hukum karena diduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut.

“Mereka bilang ada yang setor payung keamanan,” ujarnya.

Selain itu, pihak SPBU juga diduga mengetahui aktivitas pelangsiran tersebut. Bahkan, disebut adanya dugaan pemberian fee kepada operator SPBU dari setiap transaksi pengisian Bio Solar oleh para pelangsir.

“Tentu ada, sudah ada jatahnya. Setiap pengisian Rp500 ribu yang diisikan ke tangki hanya 70 liter,” kata sumber lain.

Sementara itu, salah seorang petugas SPBU di Pasaman Barat juga mengakui banyak kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang untuk aktivitas pelangsiran.

Menurutnya, pada awal praktik tersebut berlangsung, satu unit kendaraan bahkan bisa melakukan pengisian hingga empat kali dalam sehari karena memanfaatkan pergantian sif operator SPBU.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum terkait dugaan praktik pelangsiran Bio Solar subsidi tersebut.

Aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman Barat sendiri sebelumnya telah beberapa kali menjadi sorotan karena diduga turut memicu kerusakan lingkungan serta maraknya penyalahgunaan BBM subsidi. (***)


Artikel ini telah tayang di hariansinggalang.com dengan Judul: Antrian Kendaraan Mengisi BBM di SPBU-SPBU Pasaman Barat Diduga untuk Alat Berat di Tambang Ilegal


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles