Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat mengungkap proses penyiapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar hingga Mei 2026 baru mencapai sekitar 60 persen.
Sumbar, CupakNews.id | Meski dasar hukum wilayah pertambangan telah tersedia, izin tambang rakyat hingga kini belum dapat diterbitkan karena masih menunggu penyelesaian sejumlah dokumen dan persyaratan teknis.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dalam rapat koordinasi yang digelar di Mapolda Sumbar, Senin (25/5/2026).
Helmi menjelaskan, Sumatera Barat kini telah memiliki dasar penetapan wilayah pertambangan setelah terbitnya Surat Keputusan Wilayah Pertambangan Sumbar dari Kementerian ESDM.
Selain itu, data wilayah pertambangan juga telah diunggah ke Geoportal Minerba Kementerian ESDM dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
“Dasar penetapan wilayah pertambangan di Sumbar telah tersedia,” ujar Helmi.
Dalam pemaparannya, Helmi menyebut terdapat 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang disiapkan sebagai kawasan tambang rakyat legal di Sumatera Barat.
Namun demikian, proses penerbitan IPR masih tertahan karena menunggu penetapan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
“IPR belum bisa diterbitkan sebelum dokumen itu ditetapkan,” katanya.
Helmi menjelaskan, draft Dokumen Pengelolaan WPR untuk lima blok di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, Solok, dan Pasaman sebenarnya telah selesai disusun oleh Kementerian ESDM. Akan tetapi, dokumen tersebut hingga kini masih menunggu pengesahan dari Menteri ESDM.
Menurutnya, pengesahan dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum izin pertambangan rakyat dapat diterbitkan.

Selain itu, sejumlah persyaratan lain juga masih harus dipenuhi, mulai dari dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang hingga administrasi penggunaan kawasan.
Dari sisi kawasan hutan, Dinas ESDM Sumbar menyebut proses klarifikasi telah selesai dilakukan. Berdasarkan surat dari Dinas Kehutanan Sumbar, lima blok WPR tersebut berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan di luar kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Dengan kondisi tersebut, tahapan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah terpenuhi.
Meski sejumlah tahapan dasar telah selesai, proses legalisasi tambang rakyat masih menghadapi kendala teknis lainnya, termasuk terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan penyusunan dokumen lingkungan.
Dalam pembahasan tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan mengenai kategori kegiatan usaha, pihak pemohon, mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga sumber pendanaan penyusunan dokumen.
Helmi mengatakan dokumen lingkungan untuk lima blok WPR saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh koperasi.
Selain itu, koperasi juga tengah menyusun Dokumen Rencana Penambangan untuk masing-masing blok. Sementara dokumen reklamasi dan pascatambang belum dapat diproses karena masih menunggu penyelesaian dokumen lingkungan.
Adapun penetapan Kepala Teknik Tambang (KTT) juga belum dapat dilakukan karena IPR belum diterbitkan.
Dalam paparannya, Dinas ESDM Sumbar turut menjelaskan syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh IPR.
Untuk pemohon perseorangan, syarat tersebut meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP, surat keterangan domisili dan pekerjaan dari desa atau kelurahan, dokumen lingkungan hidup, hingga surat kepatuhan terhadap keselamatan pertambangan.
Sedangkan untuk koperasi, syarat yang harus dipenuhi mencakup susunan pengurus, identitas pengurus, dokumen lingkungan hidup, kesesuaian tata ruang, hingga surat keterangan fiskal.
Berdasarkan laporan progres yang dipaparkan, sebagian besar tahapan dasar legalisasi tambang rakyat telah berjalan, termasuk penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR dan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang terbit pada 10 Maret 2026.
Namun, penyelesaian PKKPR, dokumen lingkungan, dan pengesahan Dokumen Pengelolaan WPR oleh Menteri ESDM masih menjadi tahapan penting sebelum IPR dapat diterbitkan di Sumatera Barat. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul: Belum Bisa Terbitkan Izin Tambang Rakyat di Sumbar, ESDM Ungkap Penyebabnya
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



