Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai Semarang terkait keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Jakarta, CupakNews.id | Pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/05/2026) terhadap sejumlah ASN yang mayoritas bertugas di Bea Cukai Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi keberadaan kontainer yang diduga berisi suku cadang kendaraan dan telah diamankan penyidik saat proses penggeledahan sebelumnya.
“Ini sudah dilakukan pemeriksaannya. Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
KPK juga mendalami alasan kontainer tersebut masih berada di kawasan pelabuhan selama lebih dari 30 hari, termasuk proses masuk barang, clearance, hingga prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” jelasnya.
Selain ASN Bea Cukai, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Dana dan Ign Denny Narendra. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada sejumlah oknum di lingkungan DJBC.

Menurut KPK, fasilitas kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi.
“Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi,” kata Budi.
Ia menyebut kendaraan yang disiapkan oleh pihak pengusaha digunakan untuk operasional para tersangka yang berasal dari internal Bea dan Cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang yang menyeret sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara itu, pihak dari PT Blueray juga tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama sebanyak enam kali. Salah satu yang telah terungkap di persidangan yakni penerimaan uang sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan pertama. Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai tersebut kini masih terus didalami oleh KPK.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan Judul: ASN Bea Cukai Dicecar KPK soal Kontainer 30 Hari Lebih di Tanjung Emas
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



