Lapor
30.7 C
Jakarta
Pengaduan

390 Ton Minerba Strategis Diduga Diselundupkan, Satgas PKH Bongkar Dugaan Mafia Logam Tanah Jarang

Published:

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan material strategis mineral dan batu bara (minerba) ilegal di perairan Kepulauan Riau.

Jakarta, CupakNews.id | Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 390 ton material ilegal (minerba) yang dimuat dalam 25 kontainer. Material itu diduga kuat mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai strategis tinggi.

Seluruh barang bukti yang diangkut menggunakan kapal TB Capricorn 106 / TK Capricorn 92.210 kini diamankan di Dermaga Mako Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon, melakukan peninjauan langsung ke lokasi penyimpanan barang bukti pada Selasa (26/5/2026) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah dan Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) TNI AL Denih Hendrata.

“Satgas PKH bersama TNI dan Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas minerba ilegal bernilai triliunan rupiah di perairan Kepulauan Riau,” ujar Richard dalam keterangan tertulis, Kamis (28/05/2026).

Penggagalan penyelundupan tersebut dilakukan oleh jajaran Koarmada RI melalui unsur KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I pada 17 Mei 2026.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan di PT Timah Kundur terhadap sampel ilmenite dari 15 kontainer menunjukkan kandungan sejumlah unsur strategis dan bernilai tinggi. Di antaranya Titanium Oxide, Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Octoxide, serta Cerium Oxide.

Material tersebut diketahui memiliki potensi besar sebagai bahan baku industri teknologi tinggi, elektronik, energi, hingga industri nuklir.

Pangkoarmada RI Denih Hendrata menyebut keberhasilan operasi ini menjadi bukti keseriusan TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut dan mengamankan kekayaan sumber daya alam nasional dari praktik ilegal.

“Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata kesiapsiagaan prajurit TNI AL dan jajarannya untuk terus hadir di garda terdepan demi menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, serta mengamankan kekayaan alam Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Denih.

Sementara itu, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Tim gabungan lintas instansi saat ini masih mendalami dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan dalami dokumen maupun barang bukti yang telah diamankan oleh tim investigasi, tujuannya untuk menentukan langkah hukum lanjutan,” ujar Febrie.

Hingga kini, kasus dugaan penyelundupan minerba ilegal tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan oleh tim gabungan lintas instansi. (***)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan Judul: Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Minerba Ilegal Bernilai Triliunan di Kepri 


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles