Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terungkap di wilayah Kabupaten Solok. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar mengamankan seorang terduga pelansir BBM subsidi di SPBU 14.273.548 Koto Baru, Senin (25/05/2026).
Solok, CupakNews.id | Dari tangan pelaku berinisial “F”, petugas menyita puluhan jeriken berisi solar subsidi yang diduga akan dipasok untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas kendaraan pelaku yang bolak-balik melakukan pengisian BBM di SPBU. Berdasarkan pantauan tim di lapangan, pelaku diketahui telah dua kali melakukan pengisian solar pada hari yang sama di SPBU tersebut.
Saat pengisian kedua berlangsung, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi SPBU. Tidak berhenti di sana, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan membawa pelaku menuju lokasi gudang penyimpanan BBM miliknya yang berada di Banda Rabuk, Jorong Bawah Duku, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Di lokasi gudang, aparat menemukan tiga jeriken berisi solar subsidi yang disimpan di area penampungan. Namun temuan lebih besar kembali terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari gudang tersebut.
Di dalam rumah itu, petugas menemukan sebanyak 20 jeriken tambahan yang juga berisi solar subsidi. Saat penggerebekan berlangsung, pemilik BBM di dalam rumah tersebut tidak berada di tempat sehingga identitasnya masih didalami aparat kepolisian.
Selain barang bukti berupa BBM subsidi, petugas juga menemukan sejumlah catatan distribusi yang diduga digunakan sebagai administrasi penyaluran solar. Dari catatan tersebut, terdapat indikasi pendistribusian BBM ke sejumlah lokasi aktivitas ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin dan mesin penggilingan padi atau heller.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan pengecekan distribusi BBM subsidi di sejumlah SPBU di Sumatera Barat.
Menurutnya, operasi sebelumnya telah dilakukan di wilayah Kota Padang dan kini dilanjutkan ke daerah Solok Kabupaten.
“Hari ini kami melanjutkan kegiatan pengecekan SPBU bersama tim dari ESDM Sumbar. Dari hasil pengecekan di wilayah Kabupaten Solok, kami masih menemukan praktik lansiran BBM subsidi,” ujar Andry seperti dilansir swapena.com.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, solar subsidi yang diamankan diduga kuat akan digunakan untuk menyuplai aktivitas PETI yang masih marak beroperasi di sejumlah daerah.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pemilik rumah, BBM ini digunakan untuk memasok kegiatan PETI. Temuan ini selanjutnya kami serahkan kepada Satreskrim Polres Solok Kota untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum,” katanya.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat SPBU. Sebab, praktik pelangsiran menggunakan kendaraan berulang kali dinilai seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem digital pembelian BBM subsidi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menilai masih adanya pelansir yang leluasa mengisi BBM subsidi menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas sebagai pihak pembina SPBU.
Menurut Helmi, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, operator SPBU berdalih tidak dapat memeriksa secara detail kendaraan maupun identitas pembeli BBM subsidi karena pelaku masih memiliki kuota harian dalam sistem.
Padahal, kata Helmi, pada pagi harinya pelaku diketahui telah melakukan pengisian hingga mencapai 92 liter.
“Tadi operator SPBU berdalih mereka tidak bisa mengecek STNK kendaraan dan alasannya pelaku masih memiliki sisa kuota harian. Padahal sebelumnya pelaku sudah melakukan pengisian dalam jumlah besar,” ujarnya.
Helmi menegaskan, Pertamina dan Hiswana Migas sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pola pembelian BBM subsidi yang dianggap tidak wajar atau berulang.
Ia menilai, jika data transaksi dianalisis secara rutin, maka kendaraan-kendaraan yang melakukan pengisian setiap hari dengan pola mencurigakan akan mudah terdeteksi.
“Mestinya Pertamina melakukan analisa data harian atau minimal mingguan. Kendaraan yang terus mengisi setiap hari di kota yang sama dan selalu menghabiskan kuota harian pasti terlihat anomali datanya,” tegas Helmi.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak akan pernah berhenti apabila pengawasan hanya dilakukan di lapangan tanpa dibarengi pengawasan berbasis data digital.
Ia juga meminta adanya langkah serius dari seluruh pihak terkait untuk menutup celah permainan BBM subsidi yang selama ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal, termasuk aktivitas PETI.
“Tidak mungkin kendaraan setiap hari mengisi BBM subsidi sampai menghabiskan kuota kalau bukan untuk tujuan tertentu. Kalau data dianalisa serius, pola seperti ini pasti terbaca,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi solar subsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rantai penyaluran BBM ke lokasi tambang ilegal.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan serius di Sumatera Barat. Di tengah keluhan masyarakat sulit mendapatkan solar subsidi, praktik pelangsiran justru diduga terus berlangsung dan menyuplai aktivitas ilegal yang merugikan negara. (***)
Sumber: https://www.swapena.com/2026/05/pelansir-solar-diamankan-di-spbu-koto.html
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



