Lapor
29.9 C
Jakarta
Pengaduan

Mevrizal: Pungli Salah, Tapi Kendaraan Besar yang Memaksa Lewat Juga Langgar Aturan

Published:

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan bus mahasiswa Universitas Andalas (Unand) di jalur Lembah Anai terus menuai sorotan publik. Selain menyoroti aksi pelaku pungli yang telah diamankan aparat kepolisian, sejumlah kalangan juga mulai mempertanyakan kepatuhan pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraan besar melintas di jalur terbatas tersebut.

Sumbar, CupakNews.id | Praktisi hukum Sumatera Barat, Mevrizal, SH MH, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang hanya dari satu sisi. Menurutnya, terdapat dugaan adanya situasi saling memanfaatkan antara pelaku pungli dengan sopir bus yang tetap mencoba melewati jalur yang sebenarnya masih dibatasi.

“Pungli jelas merupakan pelanggaran hukum. Tetapi di sisi lain, kendaraan rombongan mahasiswa itu juga termasuk kategori yang tidak diperbolehkan melintas di jalur Lembah Anai saat ini. Jadi ada kondisi di mana kedua pihak sama-sama memanfaatkan celah yang ada,” ujar Mevrizal kepada wartawan, Jumat (22/05/2026).

Kasus ini mencuat setelah video dugaan pemerasan terhadap rombongan mahasiswa Unand viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Padang–Padang Panjang kawasan Lembah Anai pada Selasa (19/05/2026).

Dalam video tersebut, seorang pria meminta sejumlah uang kepada sopir bus dengan alasan biaya pengawalan agar kendaraan dapat melewati portal penjagaan.

Pelaku diketahui berinisial AB (46), alias A atau M. Ia ditangkap tim gabungan Resmob Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Padang Panjang pada Kamis (21/05/2026) malam di Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku merupakan mantan petugas pengatur jalan atau flagman proyek PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di kawasan Lembah Anai. Ia diduga memanfaatkan pengetahuan lapangan serta relasi dengan petugas portal untuk meloloskan kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat melintas.

Polisi menyebut total uang yang diminta pelaku mencapai Rp950 ribu. Rinciannya Rp500 ribu saat rombongan menuju Bukittinggi dan Rp450 ribu ketika kembali ke Padang.

Pungli
Ai Ilustrasi (CN)

Dalam video yang beredar, mahasiswa sempat meminta kuitansi pembayaran sebagai bukti laporan pertanggungjawaban kampus. Namun permintaan tersebut ditolak sehingga memicu dugaan pungli dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Menanggapi hal itu, Mevrizal mengatakan masyarakat juga perlu memahami bahwa jalur Lembah Anai hingga kini masih berada dalam status pembatasan kendaraan akibat pengerjaan rehabilitasi pascalongsor.

Berdasarkan keputusan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), jalur tersebut hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua, mobil pribadi, sedan, SUV, minibus keluarga dan kendaraan tertentu dengan kapasitas terbatas.

Sementara kendaraan roda enam atau lebih seperti bus pariwisata besar, truk tronton dan kendaraan berat lainnya masih dilarang melintas.

“Aturannya sebenarnya sudah jelas. Ketika ada kendaraan besar tetap memaksakan masuk tanpa izin resmi, tentu itu juga bentuk pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan keselamatan,” katanya.

Menurut Mevrizal, pembatasan kendaraan dilakukan karena kondisi jalan di kawasan Lembah Anai masih rentan akibat proyek penguatan badan jalan dan rehabilitasi yang masih berlangsung.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap aturan tersebut bisa dinegosiasikan hanya karena adanya pihak tertentu yang menawarkan jasa meloloskan kendaraan.

“Pola seperti ini justru membuka ruang munculnya praktik pungli, percaloan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut menjadi bukti lemahnya disiplin terhadap aturan yang akhirnya memunculkan mata rantai pelanggaran baru di lapangan.

“Biasanya pungli tumbuh karena ada kebutuhan melanggar aturan lalu muncul pihak yang menawarkan jalan pintas,” katanya lagi.

Meski demikian, Mevrizal menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pungli tetap harus dilakukan secara tegas dan objektif karena telah mengambil keuntungan pribadi dari situasi tersebut.

Namun ia juga meminta aparat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan portal dan pengendalian kendaraan di kawasan Lembah Anai agar tidak muncul dugaan adanya pembiaran.

“Penegakan hukum jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Sistem pengawasan juga harus diperkuat. Kalau kendaraan berat masih bisa lolos lewat negosiasi tertentu, berarti ada celah pengawasan yang perlu dibenahi,” tegasnya.

Saat ini jalur Lembah Anai telah dibuka dua arah selama 24 jam sejak awal April 2026. Namun operasional jalur tersebut tetap bersifat situasional dan sewaktu-waktu dapat ditutup apabila terdapat mobilisasi alat berat proyek maupun potensi cuaca ekstrem.

Untuk kendaraan roda enam atau lebih, kepolisian telah mengarahkan penggunaan jalur alternatif melalui Sitinjau Lauik maupun Malalak.

Mevrizal mengingatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari budaya tertib dan keselamatan bersama.

“Negara membuat aturan bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk menjaga keselamatan dan ketertiban bersama. Kalau masyarakat terbiasa mencari jalan pintas, maka praktik-praktik ilegal akan terus tumbuh,” tutupnya. (***)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles