Tim Tangkap Buronan (Tabur) “Burung Hantu” Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan taringnya dalam memburu para buronan perkara pidana yang selama ini menghilang dari proses eksekusi hukum. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026), tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pasaman Barat.
Pasaman Barat, CupakNews.id | Kedua buronan tersebut ditangkap di lokasi berbeda setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, bersama jajaran intelijen Kejati Sumbar dan tim Kejari Pasaman Barat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap terpidana bernama Mari Ufri sekitar pukul 14.45 WIB di kawasan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. Tidak berselang lama, tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang buronan lain bernama Afdi Fitra yang sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian Kejari Pasaman Barat.
Kedua terpidana tersebut diketahui sempat menghilang dalam waktu cukup lama sehingga menyulitkan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Buronan Kasus Pencurian
Asintel Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menjelaskan bahwa Mari Ufri merupakan terpidana dalam perkara pencurian yang sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tahun 2021.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat saat itu mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Mari Ufri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Dalam putusan kasasi Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap terpidana. Namun saat jaksa hendak melaksanakan eksekusi, terpidana diketahui sudah tidak berada di tempat dan sulit ditemukan.
“Ketika akan dilakukan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah, terpidana tidak lagi berada di alamat yang diketahui sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” ujar Efendri dalam keterangannya kepada wartawan.
Sejak saat itu, aparat kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.
Terpidana Kasus Perambahan Kawasan Hutan
Selain menangkap Mari Ufri, tim juga berhasil mengamankan Afdi Fitra yang merupakan terpidana perkara kegiatan perkebunan tanpa izin usaha di kawasan hutan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan telah diputus pada sidang tanggal 2 Maret 2022.
Dalam perkara itu, Afdi Fitra bersama dua orang lainnya dinyatakan bersalah melakukan aktivitas perkebunan secara ilegal di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan upaya hukum lanjutan hingga akhirnya Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut melalui putusan kasasi Nomor 6706 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Namun sama seperti kasus sebelumnya, saat proses eksekusi hendak dilakukan, Afdi Fitra diketahui telah menghilang. Akibatnya, Kejari Pasaman Barat memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar buronan atau DPO.
Keberadaan Afdi Fitra baru berhasil diketahui setelah tim intelijen kejaksaan melakukan pengumpulan informasi secara bertahap.
Operasi Senyap Tim “Burung Hantu”
Keberhasilan penangkapan dua buronan tersebut disebut tidak terlepas dari kerja intelijen yang dilakukan secara tertutup dan berkelanjutan oleh Tim Tabur “Burung Hantu” Kejati Sumbar.
Tim disebut terus memantau pergerakan serta menggali informasi dari berbagai sumber hingga akhirnya memperoleh petunjuk terkait lokasi persembunyian kedua terpidana. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak cepat dari Kota Padang menuju lokasi penangkapan di wilayah Pasaman Barat.
Operasi dilakukan secara terukur dan persuasif guna menghindari kemungkinan perlawanan maupun gangguan keamanan di lapangan. “Tim bergerak cepat dan terukur setelah mendapatkan informasi keberadaan para terpidana,” kata Efendri.
Menurutnya, kedua buronan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Usai ditangkap, keduanya langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komitmen Kejaksaan Memburu Buronan
Efendri menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada terpidana yang lolos dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia menyebut keberadaan buronan yang masih bebas berkeliaran menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dapat mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan tanpa pengecualian.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memburu para DPO lain yang hingga kini masih belum menyerahkan diri. Tim intelijen kejaksaan disebut tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh buronan yang masuk daftar pencarian.
“Kami memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan untuk bersembunyi,” tegasnya.
DPO Diimbau Segera Menyerahkan Diri
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat turut mengimbau seluruh buronan lain yang masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
Menurut Efendri, menyerahkan diri akan lebih baik dibanding terus melarikan diri karena aparat tetap akan melakukan pengejaran hingga para terpidana berhasil ditemukan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan dua DPO tersebut menjadi bukti bahwa aparat kejaksaan terus bekerja melakukan pelacakan terhadap para buronan.
“Kami mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para buronan yang masih dicari aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu proses penegakan hukum, terutama terhadap para pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses eksekusi.
Peran Tim Tabur dalam Penegakan Hukum
Tim Tangkap Buronan atau Tabur merupakan satuan khusus di lingkungan kejaksaan yang bertugas melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap para buronan perkara pidana maupun tindak pidana khusus.
Di berbagai daerah, tim ini dikenal aktif memburu terpidana yang mangkir dari proses hukum ataupun sengaja melarikan diri setelah putusan pengadilan inkrah.
Di Sumatera Barat sendiri, Tim Tabur Kejati Sumbar yang dijuluki “Burung Hantu” beberapa kali berhasil menangkap buronan kasus pidana umum hingga tindak pidana korupsi. Operasi mereka umumnya dilakukan secara tertutup dengan mengandalkan kerja intelijen dan pemetaan lokasi target.
Dalam banyak kasus, para buronan biasanya berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan aparat. Namun, melalui pemantauan jangka panjang dan koordinasi lintas wilayah, aparat kejaksaan akhirnya dapat mengetahui keberadaan target.
Keberhasilan penangkapan dua DPO Kejari Pasaman Barat kali ini kembali menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap para buronan terus berjalan. Kejaksaan menegaskan tidak akan menghentikan pengejaran terhadap para DPO yang masih mencoba menghindari hukuman.
Dengan ditangkapnya Mari Ufri dan Afdi Fitra, kini keduanya resmi menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (***)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



