Tabir kepalsuan dalam penyelenggaraan acara megah di Sumatera Barat akhirnya tersingkap. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 61/LHP/XVIII.PDG/12/2024 membongkar praktik culas yang dilakukan oleh PT MMA, sebuah perusahaan Event Organizer (EO) yang mengelola proyek Expo SMK pada Dinas Pendidikan dan Festival Maek pada Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar.
Sumbar, CupakNews.id | Auditor menemukan modus operandi klasik namun sangat berani, penggunaan “kuitansi kosong” untuk menggelembungkan laporan pertanggungjawaban demi meraup margin keuntungan ilegal di luar batas kewajaran. Audit forensik BPK menyingkap bahwa total kebocoran uang negara dari dua kegiatan ini mencapai Rp555.120.965,00.
Rinciannya, pada proyek Expo SMK 2024 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp395.249.335,00, sementara pada ajang Festival Maek yang digelar di situs cagar budaya megalitikum tersebut, negara tekor Rp159.871.630,00. Angka ini muncul setelah BPK melakukan konfirmasi silang kepada para vendor pendukung dan personel lapangan yang terlibat dalam acara tersebut.
Inti dari borok ini terletak pada keberanian Direktur PT MMA, MMA berinisial E, dalam memanipulasi bukti pembayaran. Hasil konfirmasi BPK kepada vendor-vendor kecil (sub-rekanan) mengungkap pengakuan mengejutkan, mereka diminta menyerahkan kuitansi kosong yang sudah ditandatangani dan dicap toko kepada PT MMA.
Kuitansi-kuitansi “maut” inilah yang kemudian diisi dengan angka-angka fantastis oleh PT MMA untuk ditagihkan kepada pemerintah, padahal nilai yang benar-benar diterima oleh vendor pendukung jauh di bawah angka tersebut.
Di Dinas Pendidikan, penyelenggaraan Expo SMK 2024 yang menelan biaya kontrak Rp4,87 miliar menjadi sorotan tajam. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditemukan tidak melakukan survei harga pasar wajar saat menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), melainkan hanya berlindung di balik Standar Harga Satuan (SHS) Pemprov Sumbar.
Akibatnya, terdapat tagihan sebesar Rp161,9 juta yang sama sekali tidak memiliki bukti pertanggungjawaban, ditambah tagihan fiktif hasil “sulap” kuitansi sebesar Rp233,2 juta.

Pola yang nyaris identik ditemukan pada kegiatan Festival Maek di Dinas Kebudayaan. Proyek yang digagas sebagai ajang pelestarian budaya ini justru dicoreng dengan pemahalan harga sebesar Rp159,8 juta. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa PT MMA berusaha menjustifikasi penggelembungan ini sebagai biaya operasional dan keuntungan.
Padahal, secara aturan pengadaan, standar keuntungan bersih bagi EO hanyalah sebesar 10 persen, namun margin yang diambil melalui manipulasi kuitansi ini melonjak berkali-kali lipat di atas batas legal.
Manipulasi ini semakin mulus berkat fenomena “Negosiasi Kilat” di sistem e-katalog. Data log transaksi menunjukkan bahwa paket pekerjaan senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut disetujui hanya dalam waktu 25 menit setelah paket dibuat di sistem.
Logika penegakan hukum menyatakan bahwa mustahil dilakukan verifikasi spesifikasi dan negosiasi harga yang kredibel dalam durasi sependek itu, yang mengindikasikan bahwa kesepakatan jahat antara oknum dinas dan vendor diduga kuat sudah diatur secara offline sebelum masuk ke sistem.
BPK juga menyoroti kelalaian fatal para pengambil kebijakan di kedua dinas tersebut. Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Pendidikan dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap KPA dan PPK di bawah mereka.
Apalagi, ditemukan fakta bahwa para pejabat teknis yang mengelola dana miliaran rupiah ini ternyata tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang dan jasa yang diwajibkan oleh undang-undang, sehingga mereka dengan mudah “dikendalikan” oleh kepentingan vendor.
Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera memproses kasus ini ke tahap penyidikan murni. Skandal “Kuitansi Kosong” ini adalah bukti nyata bagaimana anggaran kebudayaan dan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk memajukan daerah, justru berakhir di kantong sindikat EO.
Hingga berita ini ditayangkan pihak redaksi masih belum mendapatkan keterangan dari instansi terkait dan pihak lainnya. (Tim)
Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada LHP BPK RI Nomor 61/LHP/XVIII.PDG/12/2024 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Berita Terkait: https://cupaknews.id/mafia-pakan-ternak/
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



