Kepolisian Sektor (Polsek) Pancung Soal menangkap seorang pemuda berinisial YP (20) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pesisir Selatan, CupakNews.id | YP yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun diamankan polisi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Sungai Aqsa, Kenagarian Tigo Sungai Inderapura.
Kapolsek Pancung Soal AKP Hendra, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Pancung Soal melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Anggota Polsek Pancung Soal melakukan upaya penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa inisial YP, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Hendra.
20 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Jok Motor
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 20 paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu di bagian jok depan sepeda motor yang digunakan YP.
Selain paket tersebut, petugas juga menyita satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale serta satu unit telepon seluler Vivo Y20 SG warna biru muda.
Menurut AKP Hendra, barang yang diduga sabu tersebut sebelumnya diambil YP dari sebuah tiang listrik di pinggir jalan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dibungkus di dalam plastik bening di jok depan motor pelaku, yang mana sebelumnya barang bukti tersebut diambil pelaku dari sebuah tiang listrik di pinggir jalan tersebut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, YP juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan miliknya,” kata AKP Hendra.
Polisi Telusuri Asal Barang
Setelah diamankan, YP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VIII/2026/SPKT/Polsek Pancung Soal/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumatera Barat, tertanggal 18 Agustus 2026.
Polisi selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta melanjutkan proses penyidikan.
“Rencana tindak lanjut yakni mengamankan tersangka, melengkapi mindik, menyita barang bukti dan proses sidik,” ujar Hendra.
Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.
Saat ini, YP beserta barang bukti telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan perkembangan terkait kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)







