Tim Hukum dan Advokasi Ormas Setya Kita Pancasila (SKP) resmi mendampingi keluarga korban dalam melaporkan dugaan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) ke Mapolres Kabupaten Bogor pada Selasa (05/05/2026).
Bogor, CupakNews.id | Kasus yang menimpa seorang remaja putri berinisial A ini mengandung dugaan kejahatan berlapis, mulai dari penculikan, penganiayaan berat, kekerasan seksual, hingga eksploitasi seksual komersial berbasis digital.
Intimidasi Berbasis Ketimpangan Sosial
Peristiwa bermula pada tahun 2023 di wilayah Cibubur, saat korban masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar SMA. Terduga pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, diduga menyalahgunakan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan secara berulang.
Korban diduga dibungkam melalui intimidasi verbal yang merendahkan martabat dan kondisi ekonomi keluarga.
Ucapan seperti “orang miskin mana bisa lapor polisi” digunakan sebagai alat kontrol psikologis untuk menekan korban agar tetap diam dan tidak mencari keadilan.
Terindikasi Sindikat Digital: Modus “Deposit” Konten Ilegal
Kasus ini berkembang menjadi perhatian serius setelah terungkap dugaan eksploitasi seksual komersial yang terorganisir.
Pelaku diduga:
Merekam aksi kekerasan seksual terhadap korban
Mengumpulkan ribuan foto dan video intim
Memperjualbelikan konten melalui sistem tertutup berbasis “deposit”
Konten ilegal tersebut didistribusikan melalui tautan khusus yang hanya dapat diakses setelah pembayaran dilakukan.
Fakta ini terungkap setelah rekan korban menemukan materi tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp dan platform digital lainnya.
Pernyataan Sikap Setya Kita Pancasila
Ketua Umum Setya Kita Pancasila, Andreas Sumual, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar kekerasan seksual. Ini adalah bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia dalam ruang digital. Kami mendesak Polres Bogor menjerat pelaku dengan pasal berlapis: UU Perlindungan Anak, UU ITE, UU Pornografi, serta UU TPPO. Tidak boleh ada ruang bagi predator yang merasa kebal hukum hanya karena korban berasal dari keluarga kurang mampu,” tegas Natasya, perwakilan tim advokasi.
Kondisi Korban dan Pendampingan Hukum
Saat ini korban berada dalam pendampingan intensif oleh tim hukum dan advokasi SKP, termasuk proses pemulihan trauma psikologis akibat kejadian yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
SKP menekankan agar aparat penegak hukum:
Menggunakan perspektif perlindungan anak, Menjamin kerahasiaan identitas korban, Mengedepankan pendekatan trauma healing dalam proses pemeriksaan
Laporan resmi telah diterima oleh Polres Bogor dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan administrasi.
Komitmen Pengawalan Kasus
Setya Kita Pancasila menyatakan akan, Mengawal proses hukum secara penuh, Mendorong transparansi penyidikan, Memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan eksploitasi seksual digital yang lebih luas. (***)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



