Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, justru membuka fakta yang mengejutkan. Di balik pengungkapan kasus tersebut, seorang oknum staf administrasi KPK yang merupakan anggota Polri diperbantukan (PNYD), Setya Budi Dias Oktavianto, diduga terlibat dalam skema pemerasan bersama ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).
Jakarta, CupakNews.id | Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan informasi internal KPK. Dugaan bocornya informasi penanganan perkara dari dalam lembaga antirasuah dinilai menjadi tamparan bagi sistem pengawasan internal yang selama ini dikenal ketat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Lilik yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga memanfaatkan posisi anaknya untuk memperoleh akses informasi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.
“LBS background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya yang bertugas di KPK untuk memperoleh akses informasi penanganan perkara,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Menurut penyidik, informasi mengenai penyelidikan dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang kemudian digunakan Lilik untuk meyakinkan Bupati Anom bahwa dirinya mampu “mengurus” perkara yang sedang berjalan di KPK.
Kepercayaan itu semakin kuat karena Lilik disebut menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang serta mengklaim memiliki akses langsung melalui anaknya yang bertugas di KPK.
Akibatnya, Bupati Anom diduga menyerahkan uang miliaran rupiah sebagai biaya pengurusan perkara. Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,2 miliar, yang disebut belum sempat dibagikan kepada para pihak.
Penyidik juga menemukan fakta lain yang memperluas penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti elektronik, Dias diduga telah beberapa kali menerima aliran uang dari ayahnya sebelum kasus ini terungkap.
“Dalam pemeriksaan awal ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sering menerima aliran uang dari bapaknya. Apakah berkaitan dengan tindak pidana lain, itu masih kami dalami,” kata Taufik.
Temuan tersebut membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap kemungkinan adanya praktik serupa pada perkara-perkara lain yang pernah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto.
Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi KPK. Di satu sisi lembaga tersebut berhasil membongkar dugaan pemerasan terhadap kepala daerah, namun di sisi lain justru harus menghadapi dugaan keterlibatan orang dalam yang disinyalir membocorkan informasi rahasia penanganan perkara. Evaluasi sistem keamanan informasi dan pengawasan internal kini menjadi pekerjaan rumah besar bagi lembaga antirasuah agar kepercayaan publik tetap terjaga. (JC)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



