Lapor
31.4 C
Jakarta
Pengaduan

Polemik Peternakan Ayam di Nagari Cupak Berlanjut, Warga Minta Pemkab Solok Buka Dokumen Perizinan

Published:

Polemik keberadaan peternakan ayam di Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, terus bergulir. Warga kini mempertanyakan proses penerbitan izin usaha setelah lokasi kandang diketahui berada dekat dengan kawasan permukiman.

Solok, CupakNews.id | Berdasarkan pantauan Cupak News di lapangan, jarak antara kandang peternakan dengan rumah warga diperkirakan sekitar 100 meter. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan peternakan ayam ras, termasuk mengenai persyaratan jarak terhadap kawasan permukiman apabila ketentuan tersebut memang berlaku bagi usaha yang bersangkutan.

Selain mempertanyakan aspek perizinan, warga juga mengeluhkan dampak yang mereka rasakan sejak peternakan beroperasi. Keluhan meliputi bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, hingga berkurangnya kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

“Kami tidak pernah melarang orang berusaha, tetapi jangan sampai usaha itu mengorbankan masyarakat sekitar. Yang menikmati hasil hanya sebagian orang, sedangkan kami setiap hari harus menerima bau, lalat, dan lingkungan yang tidak nyaman. Kami hanya ingin aturan ditegakkan,” ujar RL, salah seorang warga yang mengaku terdampak.

Menurut warga, sebagian masyarakat memang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas peternakan tersebut. Namun, terdapat pula warga yang mengaku tidak menerima manfaat langsung, tetapi harus menanggung dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Keluhan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui mekanisme pengaduan SP4N-LAPOR. Sebagai tindak lanjut, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menerbitkan Surat Tugas kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi lapangan di lokasi.

Meski demikian, warga menilai verifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan.

“Kalau memang ada ketentuan mengenai jarak minimal lokasi peternakan dari permukiman, kami berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah lokasi ini sudah memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau izinnya memang sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut,” kata seorang warga lainnya.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah proses penerbitan izin usaha telah melalui kajian tata ruang, persetujuan lingkungan, verifikasi teknis, serta mempertimbangkan kondisi permukiman di sekitar lokasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian/Peternakan, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan izin usaha peternakan tersebut.

Selain meminta transparansi dokumen perizinan, masyarakat juga berharap hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan pemerintah dapat segera diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dalam menindaklanjuti pengaduan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Cupak News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian/Peternakan mengenai status perizinan peternakan, kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang berlaku, dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles