Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sijunjung akhirnya memberikan jawaban resmi terkait rentetan temuan signifikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.
Sijunjung, CupakNews.id | Melalui surat resmi Nomor: 521.1/1085/Dikbud/2026 tertanggal 12 Juni 2026, Kepala Disdikbud Sijunjung, Puji Basuki, SP., MM., mengklarifikasi sejumlah poin krusial mulai dari indikasi kemahalan harga (mark-up) pengadaan perlengkapan sekolah hingga transfer uang ke rekening pribadi pejabat pengadaan.
Terkait temuan indikasi mark-up pada Pengadaan Tas dan Alat Tulis Siswa sebesar Rp125.295.758,40 untuk tingkat SD dan Rp45.459.171,47 untuk tingkat SMP, Disdikbud menegaskan bahwa seluruh kerugian negara tersebut telah dikembalikan secara utuh ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD). Pihak penyedia berinisial Aas (Penyedia SD) telah menyetorkan uang pengembalian pada 17 Desember 2025, disusul oleh rekanan berinisial Hsa (Penyedia SMP) pada 20 April 2026.
Mengenai adanya komunikasi di luar sistem e-katalog antara staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia sebelum proses pemilihan, Disdikbud Sijunjung berdalih bahwa interaksi tersebut merupakan bagian dari prosedur survei pasar. Menurut dinas, komunikasi itu ditujukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis serta ketersediaan volume barang di etalase elektronik.
Disdikbud juga membenarkan adanya perbedaan merek tas yang diterima di lapangan (merek Mustafidah Store) dibanding kontrak awal (Goldvers), namun mengklaim kualitasnya setara dan telah dikonfirmasi oleh BPK saat audit berlangsung.
Poin temuan yang paling menyita perhatian publik adalah skandal transfer uang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dari pemilik Toko EFT langsung ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NA sebesar Rp53.194.670,00. Menanggapi hal ini, Disdikbud Sijunjung mengaku kecolongan dan baru mengetahui praktik ilegal tersebut saat proses audit BPK berjalan.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara internal sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Yang bersangkutan (NA) berdalih uang tersebut digunakan untuk belanja ATK di toko lain dengan menunjukkan bukti, namun bukti tersebut ditolak oleh BPK,” tulis Puji Basuki dalam surat konfirmasinya.
NA akhirnya mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadinya yang menyalahi aturan. Atas kelalaian berat itu, NA dipaksa mengembalikan uang ke RKUD pada 23 Desember 2025 dan dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan alias tidak lagi ditunjuk sebagai PPTK pada Tahun Anggaran 2026.
Selain kedua kasus di atas, Disdikbud Sijunjung juga mengonfirmasi telah memulangkan kelebihan bayar sebesar Rp6.921.700,00 ke RKUD pada 12 Mei 2026 akibat kelalaian PPK dan konsultan perencana dalam menghitung harga satuan sewa excavator pada proyek Bronjong SMPN 28 Sijunjung.
Begitu pula dengan keterlanjuran pembayaran honorarium narasumber internal dinas yang menyalahi ketentuan, diklaim telah disetor kembali seluruhnya akibat kesalahan penafsiran aturan di internal birokrasi.
Menutup klarifikasinya, Disdikbud Sijunjung menyatakan berkomitmen penuh untuk memperketat Sistem Pengendalian Internal (SPI) dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencegah temuan berulang di masa depan.
Meskipun menyita perhatian publik karena kental dengan indikasi pelanggaran aturan pengadaan, dinas sejauh ini memilih menyelesaikan rentetan temuan tersebut lewat jalur administratif dan pengembalian keuangan ke kas daerah, tanpa menyebutkan adanya upaya pelaporan hukum pidana terhadap oknum-oknum yang terlibat. (Red)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



