Transparansi pengelolaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam kini tengah menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2025.
Agam, CupakNews.id | Hasilnya cukup mengejutkan, meski secara umum dinyatakan patuh dalam hal material, BPK menemukan rentetan pelanggaran yang mencoreng tata kelola keuangan daerah.
Laporan dengan Nomor 58/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tersebut mengungkap bahwa pelaksanaan belanja barang, jasa, dan modal di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya memedomani aturan main yang berlaku.
Hanya Uji Petik, Namun Temuan Melimpah
Penting untuk diketahui publik bahwa pemeriksaan BPK ini menggunakan metode uji petik non-statistika. Artinya, auditor BPK hanya memeriksa sampel belanja dengan cakupan (audit coverage) antara 30% hingga 50% dari total realisasi belanja daerah.
Fakta bahwa BPK berhasil menemukan 11 temuan utama ketidakpatuhan hanya dari pemeriksaan separuh populasi belanja ini tentu memicu tanda tanya besar, Bagaimana jika pemeriksaan dilakukan terhadap 100% realisasi belanja?.
Sistem Pengendalian Intern yang “Lumpuh”
Secara gamblang, BPK menyimpulkan bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan Pemkab Agam belum sepenuhnya efektif. Beberapa kelemahan krusial yang dicatat antara lain:
- Pejabat Pengadaan yang Komodatif: Adanya kecenderungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang masih mengakomodir permintaan SKPD untuk menentukan calon penyedia tertentu sebelum proses pengadaan dimulai.
- Verifikasi Formalitas: Proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja seringkali hanya menjadi formalitas di atas kertas, tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.
- Pengawasan Internal Lemah: Monitoring oleh Inspektorat (APIP) dinilai belum mencakup seluruh tahapan pengadaan secara optimal.

Dampak Kerugian Daerah
Temuan-temuan ini bukan sekadar masalah administrasi. Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada dompet daerah, mulai dari kelebihan pembayaran pada proyek fisik, pemahalan harga (mark-up) pengadaan barang, hingga indikasi pertanggungjawaban fiktif pada belanja harian seperti BBM dan sewa kendaraan.
Bupati Agam beserta jajarannya menyatakan sependapat dengan temuan-temuan tersebut dan berkomitmen melakukan tindak lanjut, termasuk penyetoran kembali sisa kelebihan bayar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Apa saja detail dari 11 temuan tersebut? Instansi mana saja yang paling parah mengelola anggaran?
Simak ulasan mendalam Cupak News dalam berita serial selanjutnya: “Skandal Nota BBM ‘Bodong’ di Tiga OPD Agam”.
Narasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Tahun 2025.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



