Lapor
29.1 C
Jakarta
Pengaduan

BPK Temukan Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Dinas BMCKTR Sumbar, Sektor Jalan Jadi Temuan Terbesar

Published:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkap adanya temuan signifikan terkait kelebihan pembayaran senilai miliaran rupiah pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat.

Padang, CupakNews.id| Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah tahun anggaran 2024 dan 2025, permasalahan utama pada Dinas BMCKTR bertumpu pada kekurangan volume fisik pekerjaan jalan serta tumpang tindih biaya personel jasa konsultansi.

Dalam laporan per 30 Desember 2024, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp2.154.527.835,75 yang tersebar di 17 paket pekerjaan penyelenggaraan jalan provinsi. Temuan ini dipicu oleh ketidaksesuaian antara volume fisik di lapangan dengan dokumen kontrak setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium terhadap kepadatan aspal (density laston) serta kuat tekan beton.

Beberapa proyek dengan nilai temuan besar di antaranya adalah Rekonstruksi Ruas Jalan Manggopoh – Padang Luar oleh PT AKBP dengan kelebihan bayar Rp515 juta, dan Ruas Abai Sangir – Sei. Dareh oleh PT AMP sebesar Rp444 juta.

Selain infrastruktur jalan, sektor jasa konsultansi konstruksi juga menyumbang temuan sebesar Rp119.186.581,50 pada tahun 2024. BPK menemukan adanya pembayaran biaya langsung personel yang tidak sesuai dengan kehadiran aktual karena adanya penugasan tenaga ahli yang tumpang tindih (overlap) pada beberapa paket pekerjaan dalam waktu yang bersamaan.

Meskipun pihak dinas berdalih bahwa pekerjaan tersebut merupakan konsolidasi paket, BPK menegaskan bahwa dasar pembayaran seharusnya mengacu pada volume penugasan aktual, bukan sekadar rincian kontrak.

Tren ketidakpatuhan ini berlanjut pada laporan hasil pemeriksaan per 31 Desember 2025. BPK kembali menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu pada 17 paket pekerjaan jalan dan jembatan dengan nilai mencapai Rp1.435.858.617,10.

Tidak hanya pada jalan, belanja modal gedung dan bangunan juga mencatatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp98.642.149,63 pada paket pekerjaan yang dikerjakan oleh CV AbP di lingkungan Dinas BMCKTR.

BPK menyimpulkan bahwa rentetan permasalahan ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian dan pengawasan oleh Kepala Dinas BMCKTR selaku Pengguna Anggaran (PA). Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK dinilai tidak cermat dalam memverifikasi hasil pekerjaan fisik dan administratif sebelum melakukan pembayaran.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas BMCKTR untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan segera memproses pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke Kas Daerah (RKUD).

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan setuju dengan temuan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan. (Red)


Informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI Nomor 61/LHP/XVIII.PDG/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 dan laporan tindak lanjut terkait lainnya. Publikasi ini bertujuan untuk mendukung transparansi pengelolaan keuangan negara.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles