Lapor
33.1 C
Jakarta
Pengaduan

LHP BPK Bongkar Anggaran Disdikbud Sijunjung 2025: Indikasi Mark-Up Tas Sekolah hingga Transfer Dana ATK ke Rekening Pribadi Pejabat

Published:

Tabir pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sijunjung diguncang isu miring. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 melahirkan rentetan temuan mengejutkan, mulai dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) kebutuhan dasar siswa hingga praktik penyimpangan anggaran yang mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat.

Sijunjung, CupakNews.id | Berdasarkan salinan dokumen LHP BPK RI Nomor 49/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 yang diperoleh Tim Investigasi CupakNews.id, salah satu sorotan tajam tertuju pada proyek Pengadaan Tas dan Alat Tulis Siswa. Auditor negara menemukan adanya indikasi pemahalan harga (mark-up) yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp125.295.758,40 pada pengadaan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Rp45.459.171,47 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tak hanya indikasi kemahalan harga, penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya pola komunikasi di luar sistem resmi (e-katalog) yang dilakukan oleh oknum staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia barang sebelum proses pemilihan klik kontrak dilakukan. Ditambah lagi, merek tas yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan dokumen kontrak awal yang disepakati.

Namun, yang paling memicu turbulensi di internal birokrasi adalah temuan mengenai pengalihan dana belanja daerah ke ranah privat. Dokumen audit BPK membeberkan secara blak-blakan adanya transfer uang belanja Bahan Pakai Habis/Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp53.194.670,00 dari pemilik Toko EFT yang masuk langsung ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NA. Tindakan nekat ini dinilai melanggar prinsip dasar tata kelola keuangan negara dan memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Rentetan rapor merah pengadaan di tubuh Disdikbud Sijunjung TA 2025 kian panjang dengan munculnya kesalahan penggunaan harga satuan sewa alat berat (excavator) pada proyek pemasangan Bronjong di SMPN 28 Sijunjung yang memicu kelebihan bayar senilai jutaan rupiah, hingga keterlanjuran pembayaran honorarium narasumber internal yang menabrak aturan regulasi pusat.

Pola-pola temuan ini memantik tanda tanya besar dari berbagai aliansi masyarakat dan pengamat hukum. Apakah rentetan pemahalan harga dan transfer uang ke rekening pribadi ini murni kelalaian administratif birokrasi, ataukah merupakan bagian dari skema lingkaran korupsi pengadaan yang terstruktur rapi demi memeras keuntungan dari anggaran pendidikan?

Guna menjaga independensi, keberimbangan berita (cover both sides), serta memberikan hak jawab yang adil, Redaksi CupakNews.id secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi tertulis Nomor: 01/CN/VI/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, SP., MM.

Bagaimana kelanjutan nasib oknum pejabat berinisial NA yang menampung uang di rekening pribadinya? Bagaimana pula komitmen kepala dinas dalam mempertanggungjawabkan kebocoran uang rakyat ini di hadapan hukum?

Simak kelanjutan investigasi mendalam serta jawaban, klarifikasi, dan pembelaan resmi dari Kepala Disdikbud Kabupaten Sijunjung yang akan dikupas tuntas secara utuh pada artikel edisi berikutnya hanya di CupakNews.id. (Tim Redaksi/Bersambung)

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles