Tabir pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sijunjung diguncang isu miring. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas Pelaksanaan Belanja Barang/Jasa dan Belanja Modal Tahun Anggaran 2025 melahirkan rentetan temuan mengejutkan, mulai dari dugaan penggelembungan harga (mark-up) kebutuhan dasar siswa hingga praktik penyimpangan anggaran yang mengalir ke rekening pribadi oknum pejabat.
Sijunjung, CupakNews.id | Berdasarkan salinan dokumen LHP BPK RI Nomor 49/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/12/2025 yang diperoleh Tim Investigasi CupakNews.id, salah satu sorotan tajam tertuju pada proyek Pengadaan Tas dan Alat Tulis Siswa. Auditor negara menemukan adanya indikasi pemahalan harga (mark-up) yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp125.295.758,40 pada pengadaan siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Rp45.459.171,47 untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tak hanya indikasi kemahalan harga, penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya pola komunikasi di luar sistem resmi (e-katalog) yang dilakukan oleh oknum staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak penyedia barang sebelum proses pemilihan klik kontrak dilakukan. Ditambah lagi, merek tas yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di lapangan disinyalir tidak sesuai dengan dokumen kontrak awal yang disepakati.
Namun, yang paling memicu turbulensi di internal birokrasi adalah temuan mengenai pengalihan dana belanja daerah ke ranah privat. Dokumen audit BPK membeberkan secara blak-blakan adanya transfer uang belanja Bahan Pakai Habis/Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp53.194.670,00 dari pemilik Toko EFT yang masuk langsung ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NA. Tindakan nekat ini dinilai melanggar prinsip dasar tata kelola keuangan negara dan memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Rentetan rapor merah pengadaan di tubuh Disdikbud Sijunjung TA 2025 kian panjang dengan munculnya kesalahan penggunaan harga satuan sewa alat berat (excavator) pada proyek pemasangan Bronjong di SMPN 28 Sijunjung yang memicu kelebihan bayar senilai jutaan rupiah, hingga keterlanjuran pembayaran honorarium narasumber internal yang menabrak aturan regulasi pusat.
Pola-pola temuan ini memantik tanda tanya besar dari berbagai aliansi masyarakat dan pengamat hukum. Apakah rentetan pemahalan harga dan transfer uang ke rekening pribadi ini murni kelalaian administratif birokrasi, ataukah merupakan bagian dari skema lingkaran korupsi pengadaan yang terstruktur rapi demi memeras keuntungan dari anggaran pendidikan?
Guna menjaga independensi, keberimbangan berita (cover both sides), serta memberikan hak jawab yang adil, Redaksi CupakNews.id secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi tertulis Nomor: 01/CN/VI/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, SP., MM.
Bagaimana kelanjutan nasib oknum pejabat berinisial NA yang menampung uang di rekening pribadinya? Bagaimana pula komitmen kepala dinas dalam mempertanggungjawabkan kebocoran uang rakyat ini di hadapan hukum?
Simak kelanjutan investigasi mendalam serta jawaban, klarifikasi, dan pembelaan resmi dari Kepala Disdikbud Kabupaten Sijunjung yang akan dikupas tuntas secara utuh pada artikel edisi berikutnya hanya di CupakNews.id. (Tim Redaksi/Bersambung)
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



