Lapor
33.1 C
Jakarta
Pengaduan

UMKM Gigit Jari: Bagaimana Sistem BRI Meloloskan Ribuan Aparat Nikmati Subsidi Bunga

Published:

Audit kepatuhan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kebocoran masif dana subsidi negara pada  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,(BRI) sebesar Rp168.553.830.624,00. Uang publik yang seharusnya menjadi jembatan modal bagi UMKM tersebut justru mengalir ke puluhan ribu debitur yang tidak berhak, termasuk ribuan anggota aktif ASN, TNI, dan POLRI.

Jakarta, CupakNews.id | Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, ditemukan sebanyak 69.700 rekening debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang tidak memenuhi kriteria penerima subsidi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.546 rekening teridentifikasi milik ASN, TNI, dan POLRI aktif, dengan total kelebihan penerimaan subsidi bunga mencapai Rp54.713.284.260,00.

Dosa Berulang dan Pembiaran Sistemik
Temuan ini menjadi “borok” besar bagi manajemen BRI karena merupakan penyimpangan yang berulang. BPK mencatat bahwa pada tahun 2023, melalui LHP Nomor 5/LHP/XX/01/2025, BRI sudah ditegur atas pemberian KUR kepada 22.590 debitur ASN. Bukannya membaik, pada tahun 2024, BRI kedapatan masih menerima pembayaran subsidi bunga atas 18.569 rekening ASN dari temuan lama tersebut, ditambah 1.977 rekening baru milik ASN dan anggota TNI/POLRI.

Manajemen BRI berdalih bahwa sistem BRISPOT (BRI Sistem Perkreditan Online Terpadu) miliknya tidak memiliki fitur deteksi otomatis karena belum terintegrasi dengan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun TNI/POLRI. Alasan ini dinilai brutal secara logika karena pengabaian integrasi sistem tersebut telah membiarkan kebocoran uang negara meluas selama bertahun-tahun.

BRI
UMKM Gigit Jari: Bagaimana Sistem BRI Meloloskan Ribuan Aparat Nikmati Subsidi Bunga (AI Ilustrasi/CN)

Ironi di Tengah Kesulitan UMKM
Dampak dari skandal ini sangat nyata, hak-hak pelaku usaha kecil yang berjuang mendapatkan modal terampas. Dana subsidi bunga yang dikucurkan negara dari APBN justru dinikmati oleh abdi negara yang memiliki penghasilan tetap, gaji bulanan, dan jaminan pensiun kelompok yang secara tegas dilarang oleh regulasi Permenko Bidang Perekonomian untuk menerima KUR.

BPK kini mendesak Direksi BRI untuk segera melakukan koreksi pembukuan dan mengembalikan kelebihan subsidi bunga sebesar Rp168,55 Miliar tersebut ke kas negara melalui pemotongan pada periode pembayaran subsidi berikutnya. (Red)


Dilarang mengambil sebagian atau seluruh isi narasi ini tanpa izin tertulis. Untuk kerjasama investigasi, hubungi redaksi: redaksi@cupaknews.id


Catatan Redaksi:
Seluruh data dalam berita ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 59/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Serta Instansi Terkait Lainnya Di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Dan Sumatera Barat


Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)


Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.

CATATAN REDAKSI

Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

(Tim Redaksi)


DISCLAIMER BERITA

Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.

CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.

Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com

Jon Cupak
Jon Cupak
Joni Oktavianus (Jon Cupak) | Pemred Cupak News | CEO - PT Jon Cupak Multimedia.

Related articles

spot_img
lapor

Recent articles