Perkara gugatan wanprestasi senilai Rp381.959.000 yang menyeret nama EVF memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Kotobaru. Namun, sidang perdana yang digelar Selasa (26/5/2026) justru diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat.
Koto Baru, CupakNews.id | Pantauan Cupak News di lingkungan Pengadilan Negeri Kotobaru, perkara perdata sederhana dengan nomor register 9/Pdt.G.S/2026/PN Kbr tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama I dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak sekaligus upaya perdamaian.
Dalam perkara ini, Marsil Masdena bertindak sebagai penggugat melalui kuasa hukum Elita Susanti, S.H., sementara pihak tergugat tercatat atas nama EVF, yang diketahui juga merupakan seorang Kepala Dinas di Pemkab Solok.
Berdasarkan dokumen perkara yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotobaru, penggugat menuntut pembayaran kerugian materil sebesar Rp381.959.000.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset rumah milik tergugat yang berada di Jorong Koto Gaek, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Dalam petitumnya, penggugat menilai tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji yang mengakibatkan kerugian finansial. Namun sidang perdana belum dapat berjalan maksimal lantaran pihak tergugat diketahui tidak memenuhi panggilan persidangan pertama.
Ketidakhadiran tergugat tersebut menjadi perhatian sejumlah pengunjung sidang yang hadir di PN Kotobaru, mengingat perkara ini mulai ramai diperbincangkan di tengah masyarakat Kabupaten Solok.
Dari jadwal persidangan yang diperoleh Cupak News, majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Juni 2026. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotobaru.
“Sidang berikutnya diagendakan kembali tanggal 3 Juni 2026,” ujar salah satu sumber di lingkungan pengadilan kepada Cupak News.
Perkara ini sendiri ditangani hakim tunggal Safira Salsabila dengan panitera pengganti Putri Diana Julita, S.H. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tergugat terkait alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut.
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang awal perkara perdata biasanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk kembali melakukan pemanggilan resmi sesuai ketentuan hukum acara perdata sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Publik kini menanti bagaimana jalannya proses hukum perkara ini, termasuk kemungkinan mediasi, pembuktian transaksi, hingga potensi penyitaan aset apabila gugatan penggugat nantinya dikabulkan pengadilan.
Cupak News masih berupaya menelusuri lebih jauh latar belakang hubungan hukum antara kedua belah pihak, termasuk dasar munculnya nilai gugatan ratusan juta rupiah tersebut. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau. (Red)
Redaksi Cupak News memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keberatan, bantahan, atau klarifikasi, dapat disampaikan secara resmi melalui kontak redaksi untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. (Tim)
Disclaimer :
Seluruh isi berita di CupakNews.id disajikan berdasarkan fakta, data, dan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tanggung jawab isi berita sepenuhnya berada pada penulis dan narasumber sesuai konteks pemberitaan.
CupakNews.id tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan, penafsiran sepihak, atau dampak hukum yang timbul dari penggunaan informasi di luar konteks pemberitaan resmi.
Apabila terdapat kekeliruan data, pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan klarifikasi atau hak jawab melalui redaksi di: cupaknews@gmail.com.
CATATAN REDAKSI
(Tim Redaksi)



