KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ) – DEWAN PERS RI
Pasal 1 — Independensi
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 — Profesionalisme
Wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik:
Menghormati hak privasi
Tidak menyuap atau disuap
Tidak melakukan plagiat
Menguji informasi (check & recheck)
Tidak menulis/siar berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA
Pasal 3 — Verifikasi dan Keberimbangan
Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 — Privasi dan Trauma
Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
Pasal 5 — Sumber Informasi
Wartawan:
Tidak menyebut identitas narasumber yang meminta dirahasiakan,
Tidak menyalahgunakan informasi off the record.
Pasal 6 — Larangan Konflik Kepentingan
Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Pasal 7 — Hak Jawab dan Hak Koreksi
Wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan profesional.
Pasal 8 — Ralat dan Permintaan Maaf
Wartawan wajib segera meralat, mencabut, dan/atau memperbaiki berita yang keliru, disertai permintaan maaf kepada pembaca/publik.
Pasal 9 — Perlindungan Narasumber
Wartawan menghormati ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
Pasal 10 — Tanggung Jawab Sosial
Wartawan mengutamakan kepentingan publik, menjaga kehormatan profesi, serta menaati peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai agama.

